Terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg, Mathius Sianturi Diciduk

oleh -326 views
oleh
Mathius Sianturi alias Arid, terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg,
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB, satu tersangka baru yang dalam hal ini terduga pembeli ganja yang dibawa tiga warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap Polsek Sipoholon, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) lalu itu, akhirnya diciduk.

Terkait itu, Senin (24/5), kepada sejumlah wartawan, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan satu tersangka baru yakni Mathius Sianturi alias Arif (30) warga  Jalan Mangga No.85, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Mathius Sianturi, terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg,

Menurut Aiptu W Baringbing, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif adalah tersangka baru atas penangkapan 3 tersangka yang membawa narkoba jenis ganja seberat 30,5 kg di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput pada Sabtu (22/5) lalu.

Adapun identitas dan keberadaan tersangka baru (Mathius Sianturi Alias Arif, red) itu, tutur Aiptu W Baringbing, diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.

“Awalnya ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, tidak jujur memberikan keterangan kepada petugas, ungkap  Aiptu W Baringbing

Namun, ungkap  Aiptu W Baringbing lagi, setelah diperiksa secara intensif, mereka (tiga tersangka yang ditangkap  sebelumnya, red) akhirnya mengaku.

Kepada petugas, Aiptu W Baringbing mengungkapkan,  ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada Mathius Sianturi Alias Arif yakni, untuk pertama dan kedua seberat 10 kg, ketiga seberat 15 kg, ke empat dan kelima seberat 40 kg, serta transaksi ke enam seberat 40 kg.

“Sementara saat ditangkap, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku, mau menjual 30.5 kg ganja, tutur Aiptu W Baringbing.

Adapun semua ganja tersebut, ungkap Aiptu W Baringbing, di beli dari Kabupaten Mandailing Natal yang cara kerjanya dinilai sudah suatu sindikat.

Saat memesan ganja tersebut dari Madina, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu  mengaku, Mathius Sianturi Alias Arif sudah siap menampung dan membeli ganja di Siantar dengan harga per kilo gramnya seharga Rp.1.400,000.

Selanjutnya, dari hasil keterangan ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, Aiptu W Baringbing mengungkapkan, bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif ditangkap Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB dari kediamannya (Mathius Sianturi, red).

Selain itu, ungkap Aiptu W Baringbing, petugas juga mengamankan barangbukti berupa  1 telepon selular (HP) merek  Nokia, warna putih .

“Saat ini, tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita dan tiam kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di Sumut,” pungkas Aiptu W Baringbing.

Untuk diketahui, ketahuan bawa ganja kering seberat 30.5 kilogram (kg), Sabtu (22/5), 3 warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Taput.

Adapun ketiga pelaku pembawa barang haram itu bernama Sri Hartono (25) dan Fajar (19) yang kedua warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara serta Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan atas ketiga pelaku pembawa barang haram itu berawal saat petugas Polsek Sipoholon menggelar operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama Satgas  Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB yang saat itu  dikemudikan Sri Hartono dari arah Padangsidempan menuju Medan. (rel/SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

RENUNGAN :
“Jangan keliru mengira tikungan di jalan kehidupan sebagai akhir dati jalan itu sendiri.”

banner 750x250
Bagikan ke :