Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Tanah Karo Ringkus 14 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika

oleh -160 views
oleh
Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Tanah Karo Ringkus 14 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika
Sepekan Perang Dengan Narkoba, Polres Tanah Karo Ringkus 14 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika
banner 750x250

– 1 Dari 14 Tersangka, Diantaranya Wanita

SATYA BHAKTI ONLINE – KARO |

Tunjukkan taringnya membasmi kejahatan narkotika, Polres Jajaran Polda Sumut yang dalam hal ini para personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat patut diacungi jempol.

Terkait itu, dalam waktu sepekan (seminggu, red), Polres Tanah Karo yang dipimpin Kapolres Tanah Karo (AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA) meringkus  14 terduga pelaku kejahatan narkoba yang diantaranya 1 wanita dari tempat yang berbeda yang selanjutnya digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk diproses hukum.

Dalam hal ini, Kapolres Tanah Karo (AKBP Wahyudi Rahman) didampingi Kasat Narkoba (AKB Henry Tobing) mengungkapkan, sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi arahan tersebut, Kapolres Tanah Karo mengungkapkan, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana, selama kurang lebih satu pekan terakhir Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 11 laporan masyarakat.

“Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, di antaranya satu wanita,” ungkap AKBP Wahyudi Rahman.

Dari seluruh pelaku, lanjut Kapolres Tanah Karo itu, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram, dan 42 batang narkotika jenis ganja yang masih tumbuh menjadi pohon.

Atas kejahatannya itu, tegas Kapolres Tanah Karo (AKBP Wahyudi Rahman) para terduga pelaku kejahatan narkotika itu diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolres Tanah Karo itu menambahkan, ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika sebagaimana dengan PROGRAM PRIORITAS KITA dari Bapak Kapolda Sumut yakni, “Narkotika Adalah Musuh Kita Bersama”.

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman menghimbau, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada Kepolisian.

“Kita jamin kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba”, pungkas Kapolres Tanah Karo itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”

banner 750x250
Bagikan ke :