Proses Dumas di Polres Sergai, Dipertanyakan

oleh -530 views
oleh
Dua warga Korkan aksimemperkaya diri dengan menipu oleh okum Kepling Kel, Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai
banner 1000x200
  • Diduga Pungli Dan Menipu Atas Pengurusan Sertifikat Prona, 8 Oknum Kepling Pekan Dolok Masihul Diadukan Ke Polres Sergai

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] Hingga kini, proses pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan pengurusan atas sertifikat prona oleh 8 oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dipertanyakan.

Dumas

Seperti diketahui, Senin (24/01) lalu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul mengadukan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul ke Polres Sergai.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani Harum Melati Br. Barus itupun diterima personil Sium Res. Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam pengaduannya itu, Harum Melati Br. Barus menuturkan, sekira 2019 lalu, dirinya (Harum Melati Br. Barus, red) menyerahkan surat tanah miliknya kepada oknum Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yakni Sri Indrawati untuk pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) melalui jalur Program Nasional (Prona).

Selanjutnya, perempuan berusia 50 tahuan yang akrab dipanggil Iin (Kepling 2, Sri Indrawati, red)  itu,  meminta dan mengutip uang dari Harum Melati Br. Barus senilai Rp.350 ribu untuk  pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona.

Selain itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) juga meminta uang senilau Rp.50 ribu untuk biaya pengukuran tanah.

Padahal untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, diketahui tidak dipungut biaya alias gratis.

Walaupun begitu, melalui Rukayah yang dalam hal ini adik Harum Melati Br. Barus, seluruh uang dengan berjumlah Rp.400 ribu itu diantarkan dan diterima Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin).

Sementara itu, sekira Juni 2021, saat melihat Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin), Harum Melati Br. Barus mempertanyakan hasil pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) sejak 2019 yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Program Prona itu.

Menjawab pertanyaan Harum Melati Br. Barus itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) meminta Melati Br. Barus untuk bersabar.

Merasa masa waktu pengurusan sertifikat tanahnya sudah lama yang dalam hal ini sejak 2019 hingga saat itu 2021, Melati Br. Barus pun meminta Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) untuk mengembalikan surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu.

Atas permintaan pengembalian surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) menjawab, seluruh dana kepengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Prona itu, tidak dapat dikembalikan dengan alasan dana tersebut sudah habis di lapangan.

Ironisnya, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Melati Br. Barus yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Prona ini, juga belum selesai.

Hal yang sama juga dialami Nurhaidah Jambak yang dalam ini juga mengurus sertifikat surat tanahnya (Nurhaidah Jambak, red) melalui jalur Prona kepada Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yakni Faisal Pulungan (44) warga Lingkungan 5, Kampung Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak itu, Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) meminta dan mengutip uang senilai Rp.1 juta kepada Nurhaidah Jambak.

Namun, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak yang diurus Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) melalui jalur Prona itu juga belum selesai.

Sementara itu, informasi lain diketahui, dengan alasan unutk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, 8 oknum kepling Kelurahan Pakan Dolok Masihul memungut biaya yang nilainya berfariasi yakini Rp.300 ribu hingga Rp.1 juta.

Anehnya, pungutan uang untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu sudah diterima, tapi hingga kini sudah tahunan lama, sertifikat yang urus ke-8 oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, tidak juga selesai.

8 oknum Kepling, Kelurahan Pekan Dolok Masihul

Atas kasus itu, diketahui, sekira sepekan lalu, Polres Sergai telah memeriksa 8 oknum Kepling, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yakni,  Muhammad Khoir (Kepling 1), Sri Indrawati (Kepling 2), Fatimah (Kepling 3), Irwansyah (Kepling 4), Paisal Pulungan (Kepling 5), Turmuji (Kepling 6), Junaidi (Kepling 7) dan Zulhamdani (Kepling 8).

Selain itu, Polres Sergai juga telah memeriksa Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin).

Kemudian, dengan surat panggilan  No. B/439/11/Res 1.11/2022,  Harum Melati Br. Barus dipanggil untuk menghadap penyidik di Ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Sergai dan bertemu dangan  penyidik pembantu Briptu Riswandi F Barus, SH.

Usai memenuhi panggailan itu, kepada wartawan, Harum Melati Barus menuturkan, inti dari hasil dari panggilan itu, dirinya (Harum Melati Barus, red) hanya diminta untuk berdamai.

Menanggapi permintaan perdamaian itu, Harum Melati Barus menegaskan, dirinya (Harum Melati Barus, red) menolak.

Sementara itu, terkait Dumas atas dugaan pungli dan penipuan pengurusan atas sertifikat prona oleh 8 oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, Kapolres Sergai (AKBP Ali Muhctar) melalui Kasat Reskrim (AKP Made Yoga) menuturkan, pihaknya (Polres) dan dalam tempo satu bulan ini akan dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui, diduga untuk melepaskan diri dari proses hukum, terpantau ke-8 oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang diduga melakukan pungli dan penipuan atas pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, mendatangi warga dan kembali memberikan pormulir pendaftaran prona untuk tahun 2022.

“Aneh. Ada apa ini? Belum selesai urusan sertifikat, sudah di kasih lagi pormulirnya. Yang benar sajalah kepling itu kalau kerja,” ungkap beberapa warga yang merasa aneh dan bertanya-tanya melihat ulah para oknum kepling itu yang kembali memberikan formulir kepada masyarakat yang “jauh” sebelumnya suada mendaftar.

Tidak hanya itu saja, Harum Melati Barus mengaku dirinya juga aneh dan bertanya-tanya dengan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona kepada Kepling 2 (Sri Indrawati) itu, kini berubah nama menjadi atas nama Rosda Barus.

Padahal, ungkap Harum Melati Barus, sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona yang diurus kepada Kepling 2 (Sri Indrawati) itu, milikku (Harum Melati Barus, red), bukan milik Rosda Barus.

“Jadi, kenapa sertifikat surat tanah ku itu jadi atas nama Rosda Barus, bukan atas namaku?” ungkap Harum Melati Barus dengan heran dan bertanya-bertanya.

Terkait keberatan atas perubahan nama di sertifikat surat tanah miliknya (Harum Melati Barus, red) yang diurus Kepling 2 (Sri Indrawati) itu, Harum Melati Barus mengungkapkan, hal tersebut diungkapkannya (Harum Melati Barus, red)  kepada personil penyidik Sat.Reskrim Polres Sergai saat dipanggil  melalui surat panggilan No.B/439/11/Res 1.11/2022. [SBO-11/Roni Syahputra]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Seandainya kita hanya bisa merangkak, itu masih lebih baik daripada kita duduk dan tidak berbuat apa-apa.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :