Pemilihan Pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, Tidak Sah

oleh -242 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – KABANJAHE | Pemilihan pengurus BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Agung Kabanjahe yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Pebruari 2021, tidak sah dan harus diulang kembali.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo, Mustapid dihadapan pada sejumlah Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Islam.

Saat itu, Senin (15/02/21) diruang kerjanya Kantor Kemenag Karo Jalan Pahlawan Ujung Kabanjahe. Mustapid mengngkapkan, panitia pelaksana maupun pengurus BKM tidak mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Nomor : DJ.II/802 Tahun 2014, tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Menurut Mustapid, adapun isi keputusan Dirjen Binmas itu adalah, pada Bab III Huruf D Poin 1 yang isinya menyatakan, Kepengurusan Masjid Agung ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota berdasarkan usulan KUA Kecamatan, Lembaga Masyarakat baik Organisasi Kemasyarakatan maupun yayasan.

“Kalau dipahami dari Keputusan Dirjen tersebut, jelas harus adanya keterlibatan dan peran serta Ormas didalamnya. Proses pemilihan harus demokratis dan juga transparan, tidak tertutup hanya sebatas pengurus lama saja yang bisa menjadi kandidat calon ketua BKM, seperti yang diberitakan panitia melalui pengumumannya, syarat untuk bakal calon ketua BKM adalah pengurus diperiode sebelumnya, itu adalah menyalahi ketentuan,” tegas Mustapid.

Selain itu, Mustapid yang saat itu didampingi Kasi Binmas Islam, Abdul Fachri Nasution mengungkapkan, ketidakhadiran dirinya maupun perwakilan dari Kemenag Karo pada acara pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe itu, hal tersebut sebagi wujud bahwa Kemenag Karo tidak menyetujuinya.

Menanggapi itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua panitia pelaksana pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, Tuah Aman, S.Ag SH, MH, tidak menjawab.

Begitui juga  dengan Sekretaris  panitia pelaksana pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, Suwarno, SH saat ditelpon juga tidak aktif.

Adapun para pimpinan maupun perwakilan Ormas Islam yang hadir saat diruang kerja Kakan Kemenag Kabupaten Karo itu, yakni Abdul Rasyid Sembiring dan H. Suanto Sitepu mewakili dari Ormas NU.

Selain itu, Ormas KAMKA yang diwakili Jiwa Tarigan, Supriadi dan Aswin Ginting dan Ormas Alwashliyah yang diwakili M. Yazid serta Ormas Pujakesuma yang diwakili Bambang Irawan Nasution,  SE.

Dalam hal ini, para perwakilan Ormas Islam tersebut meminta agar Kakan Kemenag Kabupaten Karo mengambil sikap tegas untuk tidak mengesahkan hasil dari pemilihan Ketua BKM Masjid Agung Kabanjahe yang sudah berlangsung itu.

“Sampai titik darah penghabisan, saya dan bersama teman teman ormas lainnya akan terus berjuang melawan ketidak benaran ini, dan kami tegaskan supaya Kakan Kemenag untuk tidak menerbitkan SKnya dan melakukan upaya untuk pemilihan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas JiwaTarigan. (SBO-18)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :