Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB

oleh -1,137 views
oleh
Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB
Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB
banner 750x250

FK-BPPPN Sumut Satu Komando Kawal Kemendagri Tangani Status Honorer Satpol PP

SATYA BHAKTI ONLINE | KARO –

Sesuai amanah undang-undang yang berlaku, akhirnya penyelesaian status honorer bagi personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB).

Namun, hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyampaikan “kabar baik” terkait pemetaan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP.

“Hingga detik ini, Kementerian Dalam Negeri belum juga memberikan kabar baik terkait pemetaan non PNS Satpol PP seluruh Indonesia ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional (FK-BPPPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Francy Sinaga mewakili Ketua Umum (Ketum) FK-BPPPN (Fadlun Abdilah) kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023 di Markas Komando Satpol PP Simalungun.

Dalam hal ini, Francy Sinaga menegaskan, pihaknya (FK-BPPPN Prov. Sumut, red) tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai atau hanya janji janji belaka saja.

Sebagaimana yang diungkapkan Ketum FK-BPPPN Prov. Sumut, Francy Sinaga menegaskan, dirinya selaku Ketua DPW FK-BPPPN Prov. Sumut menegaskan, pemetaan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP akan  terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

Karena itu, tegas Francy Sinaga lagi, melalui Ketum FK-BPPPN (Fadlun Abdilah), FK-BPPPN Prov. Sumut meminta Kemendagri untuk menangani secara serius permasalahan itu.

Dalam hal ini, selaku Ketua DPW  FK-BPPPN Prov. Sumut,  Francy Sinaga menyakini sosok Mendagri yang kini dijabat mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA Ph.D yang dalam hal ini dipastikan paham seperti apa resiko penegakan Perturan Daerah (Perda) itu.

Karena itu, tegas Francy Sinaga, FK-BPPPN Prov. Sumut menunggu kabar baik yakni penyelesaian masalah status honorer bagi personil Satpol se-Indonesia yang kini sudah diserahkan kepada Menpan-RB sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku.

“Sumut satu komando, sampai formula penyelesaian honorer Sat Pol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan-RB yang dalam hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256. Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” tegas Francy Sinaga bersama rekannya sesama honorer Sat.pol PP lainnya.

Sebagaimana yang disampaikan Ketum FK-BPPPN (Fadlun Abdilah), Francy Sinaga kembali menegaskan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan amanat undang – undang sesuai amanah konstitusi dan tidak boleh melanggar konstitusi. (SBO-03)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”

banner 750x250
Bagikan ke :