Menyikapi Laporan Warga, Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru, Siap Hadiri Undangan RDP Dari DPRD Labura

oleh -734 views
oleh
banner 750x250
  • Laporan Warga Dinilai Aneh

  • Pemahaman Anggota DPRD Labura Dinilai, Kurang

Satyabhaktionline.com | LABUHANBATU UTARA – Menyikapi adanya laporan warga, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukarame Baru, siap menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) melalui suratnya dengan No.005/07/DPRD/2022, tertanggal 11 April 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Labura (H. Indra Surya Bhakti Simatupang, SH, MKn).

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol, S.Pd) yang dalam hal ini mengungkapkan RDP tersebut akan digelar Senin (18/04) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi A DPRD Labura.

Terkait prihal undangan RDP itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) menuturkan terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Sikarame Baru tertanggal 07 April 2022 tentang penyimpangan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbud) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru.

Menanggapi undangan RDP dari DPRD Labura itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) mengaku dirinya kecewa dan miris kepada para wakil rakyat yang “duduk” di bangku Kantor DPRD Labura yang dalam hal ini dinilai kurang memahami isi dari Perda dan Perbub yang dimaksud.

“Kalau masalah “domisili“ yang diributkan, siapa yang sudah dikorbankan. Karena sampai detik ini, saya selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru masih menugaskan kepada para anggota Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru untuk melakukan pengetikan DPS hasil pendataan “door to door”, tulisan tangan atau manual yang  diubah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke  bentuk format,” ungkap Eysen Hawer Hutagaol dengan nada kesal.

Selanjutnya, sebelum hasil DPS itu diumumkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu kembali mengungkapkan, Selasa (19/04), Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru menggelar rapat pleno untuk melakukan verifikasi.

Kemudian, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu lagi, Rabu (20/04), Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru mengumumkan hasil DPS itu.

“Berdasarkan proses itu, saya kira belum ada yang dirugikan dan sampai detik ini, saya belum ada menerima pengaduan dari warga yang tidak terdata oleh petugas yang mendata (pendata),” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) dengan tegas.

Kalaupun masih ada warga yang tidak/belum terdata, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) menegaskan, masih ada waktu pencatatan data Pemilih Tambahan ( DPtb).

Dalam hal ini, tegas Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu lagi, sesuai proses tahapannya, waktu pencatatan DPtb itu, akan dilakukan pada 21 April 2022 hingga 23 April 2022.

“Jadi, dimana penyimpangan pelaksanaan Perda dan Perbup yang diadukan warga kepada wakil rakyat yang “duduk” di bangku Kantor DPRD Labura itu,” tanya Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol).

Sementara itu, terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Sukarame Baru tertanggal 07 April 2022 kepada DPRD Labura tentang penyimpangan pelaksanaan Perda dan Perbud oleh BPD dan Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) mengaku aneh dan patut dipertanyakan, “ada dibalik pengaduan warga kepada DPRD Labura, itu?”

Pasalnya, ungkap Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol), hingga detik ini, Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru belum mengumumkan hasil DPS.

“Tapi, kenapa sudah ada warga yang mengadu ke DPRD Labura tertanggal 07 April 2022 tentang penyimpangan pelaksanaan Perda dan Perbud oleh BPD dan Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu?,” tegas Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu dengan nada tanya.

Padahal, ungkap Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu lagi, dalam melaksanakan tugasnya, kini Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru tahap penerimaan Bakal Calon (Balon) kades.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol), jika Perda yang menyatakan “Setiap orang yang memiliki KTP atau Surat Keterangan Penduduk lainnya walaupun domilisinya diluar desa bahkan diluar Propinsi  dapat menggunakan hak pilihnya pada 25 Mei 2022 itu diaplikasikan, maka Panitia Pilkades lebih baik menunggu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja dan mengijinkan siapa saja yang bisa menunjukkan KTP, bisa mencoblos yang selanjutnya Panitia Pilkades yang menjadi bulan-bulanan warga.

Mengakhiri uraiannya itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) mengungkapkan, dalam malaksanakan tugasnya, hingga detik ini, Panitia Pilkades belum ada menerima kucuran dana dari Pemerintah Kabupaten Pemkab Labura.

“Walaupun begitu, Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru, tetap kerja melaksanakan tugasnya,“ pungkas Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tuhan menggunakan kesukaran dan pencobaan untuk membuat kita menjadi hebat.”

banner 750x250
Bagikan ke :