Diduga Tempat Pengoplosan Gas LPG, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas LPG Bersubsidi di Labura

oleh -193 views
oleh
Diduga Tempat Pengoplosan Gas LPG, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas LPG Bersubsidi di Labura
Diduga Tempat Pengoplosan Gas LPG, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas LPG Bersubsidi di Labura. (FOTO : SBO/IS)
banner 750x250
  • 2 Dari 6 Yang Diamankan, Ditetapkan Sebagai Tersangka

SATYA BHAKTI ONLINE – LABUHANBATU |

Diduga tempat pengoplosan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas), Polda Sumut gerebek pangkalan gas LPG bersubsidi di Labuhanbatu Utara (Labura).

Terkait itu, Rabu 06 September 2023, kepada awak media, Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut (Kompol Jericho Lavian Chandra) menuturkan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu, berawal dari informasi tentang adanya pengoplosan gas LPG bersubsidi dari pemerintah, Senin 04 September 2023.

Selanjutnya, menanggapi informasi tersebut, tim gabungan Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Selasa 05 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan gas LGP yang yang diduga melakukan mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Hasilnya, di pangkalan gas LGP yang diketahui milik AAP dan AM itu, petugas menemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Atas kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi, personil Polda Sumut mengamankan 6 terduga pelaku.

Sementara itu, 2 dari 6 terduga pelaku itu, ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kedua tersangka itu diketahui berinisial IQ dan RD.

Selain itu, personil Polda Sumut turut menyita barang bukti yakni 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

Mengakhiri uraiannya itu, Kompol Jericho Lavian Chandra menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHPidana. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap matahari terbenam adalah bukti bahwa segala sesuatu memiliki akhir.”

banner 750x250
Bagikan ke :