Dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu 2024, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPS

oleh -369 views
oleh
Dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu 2024, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPS
Dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu 2024, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPS (FOTO : SBO/IST)
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – LABURA

Dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di wilayah Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu akan melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan Sandi “MANTAP BRATA TOBA 2023 – 2024“

Sementara itu, khusus di Labuhanbatu Utara (Labura), guna Persiapan Pemilu 2024, Senin 2 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Aula Bhayangkara Polsek Kualuh Hulu, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menggelar rapat Koordinasi Bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam arahannya saat rapat Koordinasi Bersama PPS yang dihadiri13 Desa dan Kelurahan yanga ada di Labura itu, Kapolsek Kualuh Hulu (AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK, SIK, MH) menuturkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pihak Polri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu.

Menurut Kapolsek Kualuh Hulu itu, gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur  Bawaslu Kabupaten. Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri.

Sedangkan pada Pasal 56 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Tugas dan wewenang PPS, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menuturkan, PPS bertugas :

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  2. menerima masukan dan masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU. Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sedangkan wewenang PPS, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menuturkan :

  1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Guna mempermudah komunikasi Kapolsek Kualuh Hulu mengajak agar tetap melakukan komunikasi yang baik  antara penyelenggara pemilu dan Pihak Polri untuk di buat Group “ PEMILU 2024 KUALUH HULU “

Sementara itu, untuk mencapai terdatanya warga menjadi Peserta Pemilu 100 %,  pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, Ketua PPS Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd) menuturkan, tidak terlepas dari keseriusan dua komponen yaitu Penyelanggara Pemilu tingkat Desa dan Kelurahan yaitu  PPS dan Pemerintah Desa dan paling dekat dengan warga yakni, Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun.

Menurut Eysen Hawer Hutagaol yang diketahui sebagai Kepala Biro Labura “Satya Bhakti Online” itu, Pemerintah Desa adalah ujung tombak berhasilnya Pesta Demokrasi yang di selenggarakan oleh KPU melalui PPS .

Selanjutnya, pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, kepada Kapolsek Kualuh Hulu (AKP Ghulam Yanuar Lutfi) melalui Kapolres Labuhanbatu (James Hasudungan Hutajulu SIK, MH, MIK), Ketua PPS Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) menitipkan pesan agar kiranya dapat melakukan koordinasi dengan Bupati Labura  (Hendriyanto Sitorus SE,MM) yakni :

  1. Bupati Labura (Hendriyanto Sitorus) dapat memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh Kepala Desa atau Kelurahan untuk bekerja semaksimal dan Prima untuk menuntaskan masalah data warga yang akan menjadi peserta Pemilih 2024;
  2. Bupati Labura (Hendriyanto Sitorus) dapat memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh Kepala Desa atau Kelurahan agar bekerja dengan penuh tanggungjawab terhadap warga dan dipastikan warganya sudah terdaftar  di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah di umumkan oleh petugas PPS atau warganya telah  memiliki identitas E-KTP;
  3. Bupati Labura (Hendriyanto Sitorus) dapat memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh Kepala Desa atau Kelurahan untuk saling memberikan informasi kepada PPS setempat, karena sesuai tingkat pengamatan dalam tahapan, sebagian warga kurang peduli terhadap nama nya terdaftar atau tidak di DPT tetapi setelah menjelang hari “H“, warga sibuk mengejar petugas PPS agar namanya di daftar karena warga tersebut sudah memiliki kepentingan dan keuntungan tersendiri;

Selain itu, mengingat keterbatasan personil, Polsek Kulauh Hulu juga diharapkan agar Petugas Linmas yang akan bertugas di TPS pada Pemilu 2024 benar benar mendapat pelatihan dan  simulasi dari Pihak Polri, karena Linmas merupakan perpanjangan tangan dari pihak Polisi untuk lebih dini melakukan antisipasi dan penanganan masalah di wilayah TPS agar linmas di lengkapi dengan seragam lengkap dan seluruh peralatan lainnya.

Kemudian, seluruh PPS mengharapkan kepedulian Bupati Labura  (Hendriyanto Sitorus SE,MM) dapat memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh Kepala Desa atau Kelurahan untuk dapat kiranya menghibahkan bantuan pengadaan Baju Dinas  PPS untuk Pemilu 2024.

Mengakhiri paparannya itu, Ketua PPS Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) menuturkan, setiap moment Pemilihan Umum (Pemiliu), pasti ada kepentingan dari berbagai pihak terutama dari Partai Politik melalui Para Calon Legislatif, sehingga PPS tetap melakukan yang terbaik dan mengedepankan sikap indenpenden tanpa dipengaruhi oleh siapapun.

“Seketika timbul kepentingan, banyak godaan. Tetapi itu terlalui dengan prinsip terbuka dan transparan,” pungkas Ketua PPS Desa Sukarame Baru itu. (***)

Penulis : Eysen Hawer Hutagaol

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Mimpi besarmu tak akan tercapai jika kamu tidak mau keluar dari zona nyaman. Lawanlah rasa malas dan buktikan bahwa mimpimu akan terwujud.”

banner 750x250
Bagikan ke :