Larang Warganya Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Walikota Tebing Tinggi Terbitkan SE

oleh -170 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – TEBING TINGGI | Guna menekan penyebaran Covid-19 yang sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Demikian diinformasikan Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si yang dalam hal ini menuturkan bahwa SE bernomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 itu, ditandatangai Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei hingga 17  Mei 2021,” tutur Dedi Parulian Siagian, Senin (03/05/21) di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi.

Menurut Dedi Parulian Siagian, dalam SE tersebut, juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi

“Untuk diketahui, akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebing Tinggi nantinya,” ungkap Dedi Parulian Siagian.

Dalam hal ini, Dedi Parulian Siagian menambahkan, ada pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Selain itu, pengecualian itu juga berlaku untuk pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD yang dalam hal ini harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II dan bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum yang kesemuanya itu diatur secara detail dalam SE tersebut

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi,” ungkap Dedi Parulian Siagian.

Mengakhiri uraiannya itu, Dedi Parulian Siagian menuturkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam SE tersebut dan tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitasnya, khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” pungkas Dedi Parulian Siagian. (SBO-33)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :