Lancarkan Opersional Perusahaan Dimasa PPKM, PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera Terbitkan SE Untuk Seluruh Karyawannya

oleh -175 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Bertujuan untuk kelancaran operasional perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM), PT. Indojaya Agrinusa (IJA)/Japfa Comfeed Indonesia (JCI), Tbk terbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Juli 2021 dengan Nomor : 001/ED/IJA-2021 tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM.

Terkait itu, Jumat (16/7), kepada satyabhaktionline.com, Kepala  Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, SE tersebut merupakan kebijakan Vice President PT. JCI, Tbk-Sumatera, Anwar Tandiono, SE selaku Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera yang diputuskan dalam rapat pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, beberapa waktu lalu.

Menurut Purnawirawan Polisi yang kini berkarya di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera dengan jabatan Executive Liaison Officer of Feed Sumatera yang sekaligus menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PT JCI Sumatera itu, SE tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM itu dilatarbelakangi peningkatan penularan dan kenaikan kasus Covid-19 yang hingga kini masih terjadi di Indonesia.

Sedangkan dasar hukum atas kebijakan penerbitan SE tersebut, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH menuturkan, penerbitan SE dengan Nomor : 001/ED/IJA-2021 tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM tersebut didasari peraturan perundangan dan peraturan pemerintah yakni :

  1. Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
  2. Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan mempercepat penanganan Covid-19.
  3. Intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dimuali dari tingkat Desa/Kelurahan guna pengendalian penyebaran covid-19.
  4. Surat Edaran No.15/ED/GSB-2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Tugas Kegiatan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
  5. SE No.13/SE/Satgas/2021 tentang Pengetatan Aktivitas Dan Edukasi PPKM Berbasis Mikiro Di Pekanbaru
  6. Instruksi Gubernur Aceh No.12/Instr/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun pengertian yang dimaksud dalam SE tentang Perjalanan Karyawan Dan Operasional Kantor Di Masa PPKM, Purnawirawan Polisi berpangkat bintang satu itu menjelaskan  :

  1. Perjalanan Dalam Negeri yakni, perjalanan dari satu daerah ke daerah yang lain berdasarkan batas wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota) melalui perjalanan darat dengan menggunakan moda transportasi pribadi, kereta api atau melalui laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara kecuali, perjalanan melalui penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistic esensial.
  2. Work From House (WFH) yang artinya bekerja dari rumah
  3. Work From Office yang artinya bekerja dari kantor.

Terkait pelaksanaan yang dimaksud pada SE tentang Perjalanan Karyawan Dan Operasional Kantor Di Masa PPKM, Purnawirawan Polisi berpangkat bintang satu itu kembali menjelaskan :

  1. Untuk sementara ditiadakan perjalanan dinas bagi karyawan, kecuali dalam keadaan mendesak dengan mendapat persetujuan dari pejabat Head of Unit.
  2. Untuk setiap karyawan yang melakukan perjalanan, diwajibkan membawa surat jalan yang dikeluarkan dan ditandatangani Kasatgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera atas nama Perusahaan dan menerapkan serta mematuhi potokol kesehatan yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau hand saniteser.
  3. Selain selalu membawa kartu karyawan, untuk setiap karyawan yang melakukan perjalanan diminta untuk selalu membawa kartu lainnya seperti, KTP, SIM STNK dan lain sebagainya.
  4. Selain tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku, masing-masing karyawan yang berjalan dengan mengendarai kendaraan pribadi maupun umum, bertanggungjawab atas
  5. Selain mengisi e-HACH Indonesia sebelum keberangkatan, bagi karyawan yang melakukan perjalanan jarak jauh seperti, perjalanan dari dan/atau ke Pulau Jawa atau ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi pertama) dan surat hasil Test RT-PCR dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil Rapid Test dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam yang kesemuanya itu merupakan persyaratan bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara dan/atau laut.
  6. Bagi karyawan yang melakukan perjalanan jarak jauh untuk kepentingan khusus, tapi tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis, diwajibkan mennjukkan surat hasil Test RT-PCR dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil Rapid Test dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam.
  7. Walaupun hasil test RT-PCR Negatif, tapi saat melakukan perjalanan menunjukkan gejala, maka karyawan tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan jarak jauh itu dan diwajibkan test diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri hingga hasil pemeriksaanya keluar/diketahui.
  8. Bagi karyawan yang melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan kereta api dan/atau moda tranportasi darat yakni kendaraan umum, diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi pertama) dan surat hasil Test RT-PCR dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil Rapid Test dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam yang kesemuanya itu merupakan persyaratan melakukan perjalanan.
  9. Dimulai Rabu, 14 Juli 2021, diberlakukan WFH sebesar 50 % dan WFO sebesar 50 %.
  10. Setelah WFH dan sebelum masuk kantor, setiap karyawan wajib test antigen terlebih dahulu/
  11. Bagi karyawan yang sakit dan karyawan wanita yang hamil, diberlakukan WFH permanent dan diwajibkan 1 hari atau minimal 1 kali dalam 2 minggu hadir ke kantor.
  12. Setiap hari Posko Satgas Covid-19 aktif dengan adanya petugas piket dan apabila dalam keadaan mendesak/urgent dilaporkan kepada Ka.Dept masing-masing selaku PIC.
  13. Bila pada masa PPKM Darurat Wilayah ada kegiatan pelaksanan operasi ke unit-unit, maka pihak security perusahaan diwajibkan mendampingi petugas petugas pelaksana operasi dan segera memeberitahukan kepada para karyawan yang kesemuanya itu sesuai Peraturan PPKM Darurat yang berlaku.
  14. Pimpinan Perusahaan meminta untuk membuka Posko PPKM Darurat dan menghubungi Petugas Piket Posko apabila tumbul masalah.
  15. Seluruh karyawan diminta melakukan dan mentaati seluruh Peraturan PPKM Darurat di dalam dan di luar lingkungan perusahaan serta perusahaan tidak akan bertanggungjawab bagi karyawan yang tidak melakukan dan mentaati seluruh Peraturan PPKM Darurat.

“Demikian isi Surat Edaran  tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM itu dibuat dengan harapan para karyawan PT.IJA/JCI, Tbk –Sumatera menjadi Pelopor Pemutus Rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayahnya masing-masing dengan selalu mentaati, patuh dan disiplin menjalankan semua Prokes serta aturan peraturan terkait termasuk maklumat yang sebelumnya sudah di keluarkan oleh Pimpinan Perusahaan, ungkap Kasatgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera itu mengakhiri uraiannya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Antusias bagaikan “bensin” kehidupan yang membantu kita tiba di tujuan.”

banner 750x250
Bagikan ke :