Dinilai Langgar Prokes dan PPKM, Polsek Tanjung Morawa Hentikan Acara Penikahan

oleh -208 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah maraknya penyebaran wabah covid-19, Polsek Tanjung Morawa menghentikan acara hajatan pernikahan.

Dalam hal ini, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH melalui Kanit Provosnya yakni Iptu. E. Hutabarat menuturkan, penghentian acara pernikahan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya keramaian atau kerumunan di kediaman warga yang diketahui bernama Rudi warga Gang Keluarga, Dusun 2,  Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu Minggu (18/7) sedang menggelar acara  hajatan pernikahan.

Menanggapi laparan tersebut, Iptu. E. Hutabarat mengungkapkan, hari itu juga sekira pukul 16.40 WIB, dengan menggelar Operasi Yustisi PPKM Darurat, personil Polsek Tanjung Morawa yakni Aiptu Deddy (Bhabinkamtibmas), Aipda Musliadi Tanjung dan Bripka Samuil J. Barus Yang keduanya personil unit reskrim bersama

Iptu. E. Hutabarat selaku Perwira Pengawas (Pawas) mendatangi kediaman Rudi dan menghentikan acara pernikahan itu.

Saat penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat menegaskan, pihaknya melakukannya dengan sangat santun dan humanis yakni memberikan pengarahan tentang kondisi yang saat ini sedang maraknya penyebaran covid-19 ditengah keramaian atau kerumunan orang.

“Apalagi, saat ini pemerintah sedang memberlakukan dan menerapkan PPKM,” ungkap Iptu E Hutabarat.

Selain itu, pihaknya (Polsek Tanjung Morawa, red) juga memberi pengarahan dan himbauan terkait Surat edaran Bupati Deli Serdang dan maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa/Kelurahan, Kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya

Selanjutnya, Iptu E Hutabarat menuturkan, dengan maksud agar acara tidak berlanjut, petugas mengamankan untuk sementara alat musik yaitu 1 unit Keyboard merk Technis.

Kemudian, tutur Iptu E Hutabarat lagi, pihaknya juga menghimbau agar acara tersebut tidak dilanjutkan lagi seperti, melakukan pemotretan dan rekam video untuk dokumentasi yang kesemuanya itu dinilai melanggar prokses yakni menjaga jarak dan berkerumun..

Terkait penghentian acara pernikahan itu, Iptu E Hutabarat mengungkapkan, penghentian acara pernikahan itu didasari :

  1. Undang-Indang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri)
  2. Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/16/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
  3. Surat edaran Bupati Deli Serdang nomor : 440 / 2387 tentang PPKM darurat wilayah tertentu tingkat Desa / Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang.
  4. Maklumat Gugus tugas Covid 19 Desa /Kelurahan kecamatan Tanjung Morawa tentang pelarangan kegiatan Pesta pernikahan, ulang tahun dan sejenisnya

Mengakhiri uraiannya itu, Iptu E Hutabarat menuturkan, pelaksanaan penghentian acara pernikahan itu berjalan aman dan baik serta pihak keluarga pemilik pesta pernikahan dan para undangan dapat menerima himbauan dan penghentian acara tersebut. (SBO-04/Makmur)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tuhan bisa melakukan apa saja yang mustahil.

banner 750x250
Bagikan ke :