Dinilai Langgar Prokes dan PPKM, Polsek Tanjung Morawa Hentikan Acara Penikahan

oleh -431 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah maraknya penyebaran wabah covid-19, Polsek Tanjung Morawa menghentikan acara hajatan pernikahan.

Dalam hal ini, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH melalui Kanit Provosnya yakni Iptu. E. Hutabarat menuturkan, penghentian acara pernikahan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya keramaian atau kerumunan di kediaman warga yang diketahui bernama Rudi warga Gang Keluarga, Dusun 2,  Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu Minggu (18/7) sedang menggelar acara  hajatan pernikahan.

Menanggapi laparan tersebut, Iptu. E. Hutabarat mengungkapkan, hari itu juga sekira pukul 16.40 WIB, dengan menggelar Operasi Yustisi PPKM Darurat, personil Polsek Tanjung Morawa yakni Aiptu Deddy (Bhabinkamtibmas), Aipda Musliadi Tanjung dan Bripka Samuil J. Barus Yang keduanya personil unit reskrim bersama

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :