SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Selain menggelar vaksinasi guna pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19, kini PT. Indojaya Agrinusa (IJA)/Japfa Comfeed Indonesia (JCI), Tbk juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kerjanya.
Terkait itu, Jumat (16/7), kepada satyabhaktionline.com, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, penerapan PPKM yang diterapkan di seluruh wilayah kerja PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera merupakan kebijakan Vice President PT. JCI, Tbk-Sumatera, Anwar Tandiono, SE selaku Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera yang diputuskan dalam rapat pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, beberapa waktu lalu.
Menurut Purnawirawan Polisi yang kini berkarya di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera dengan jabatan Executive Liaison Officer of Feed Sumatera yang sekaligus menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PT JCI Sumatera itu, kebijakan pimpinan perusahaan tersebut merupakan kebijakan lanjutan setelah menerbitkan maklumat (pengumuman dari suatu hukum, red) dengan nomor 001/Mak/VI/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan PT Indojaya Agrinusa dan PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk (Sumatera) tertanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera (Anwar Tandiono, SE) selaku Pimpinan PT JCI, Tbk-Sumatera dan Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH selaku Kasatgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera.