Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor

oleh -244 views
oleh
Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor
Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Diduga kuat korupsi alias maling uang negara, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjebloskan 3 terduga koruptur ke penjara.

Adapun ke-3 terduga pelaku yang dinilai telah memperkaya diri sendiri dan atau kelompok sehingga keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp. Rp.466.437.818.

Terkait itu, Jumat (21/7), kepada wartawan,Kajati Sumut (Idianto), melalui Kasi Penkum Kejati Sumut (Yos A Tarigan) mengungkapkan, uang senilai Rp.466 juta lebih itu yang diduga kuat telah dikorupsi  ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah anggaran dana Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Adapun ketiga terduga pelaku korupsi tesebut yakni :

  1. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar (BB) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) dengan inisial IS.
  2. Oknum petugas lapangan dari swasta dengan inisial HN.
  3. Direktur PT DML berinisial LPHS.

Atas perbuatannya itu, Kasi Penkum Kejati Sumut (Yos A Tarigan) menegaskan, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dijerat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penahanan, Yos Tarigan menuturkan, sebelum ditahan, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut yang hasilnya dinyatakan sehat.

Selanjutnya, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut itu lagi, ketiga terduga pelaku korupsi tersebut dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 hingga 9 Agustus 2023.

Terkait kasus korupsi yang dilakukan ketiga terduga pelaku tersebut, Yos Tarigan memaparkan, saat itu Tahun 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.

Namun, ungkap Yos Tarigan, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km sebagaimana kontrak kerja yang dilaksanakan ketiga terduga pelaku tersebut, berubah menjadi 4 km.

Hal tersebut, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, dapat dilihat dari pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit – Muara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan itu, tegas Yos Tarigan, pihaknya (Kejatisu, red) telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.yang diduga dilakukan ketiga terduga pelaku korupsi itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau dapatkan, kau harus bersyukur. Namun, jika kau tak mendapatkannya, kau harus bersabar.”

banner 750x250
Bagikan ke :