Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda

oleh -381 views
oleh
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
Nota Tuntutan JPU Belum Ditantangani Kajari Deli Serdang, Sidang Tututan Terdakwa Candra, Ditunda
banner 750x250
  • Majelis Hakim Diminta Nantinya Memutuskan Terdakwa Candra Dengan Hukuman Maksimal.

  • Kapolreta Deli Serdang Diminta Perintahkan Personil Tangkap Para Terduga Pelaku Lainnya

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dikarenakan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ditandatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan seorang terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, terpaksa ditunda dan akan kembali digelar Senin 31 Agustus 2023 mendatang.

Demikian terungkap saat beberapa massa menghampiri JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) disalah satu ruang sidang meminta kejelasan atas waktu persidangan yang seyogianya digelar Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Seperti diketahui, diniliai bermaksud untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang tuntutan  terdakwa Adi Candra alias Candra atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu, Selasa 25 Juli 2023, sekira dua puluhan massa tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP), datangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, massa yang tergabung dalam OKP tersebut yang tampak sudah hadir sekira pukul 09 00 WIB itu, harus menelan kekecewaan.

Pasalnya, sidang yang seyogianya digelar Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di PN Lubuk Pakam dengan agenda sidang pembacaan nota tuntutan atas terdakwa Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini seorang dari segerombolan terduga pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, tertunda.

Adapun massa yang tergabung dalam OKP tersebut adalah para Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.

Terkait itu, disela-sela penantiannya untuk mengikuti jalan persidangan itu, beberapa dari massa OKP tersebut mengungkapkan, selain untuk mengikuti jalannya sidang tuntutan salah seorang pelaku yang kini menjadi terdakwa

atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu, mereka (massa OKP, red) juga datang ke PN Lubuk Pakam tersebut untuk mendampingi Ketua mereka yakni Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Effendi) yang dalam hal ini salah seorang korban atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan terduga pelaku itu.

Dalam hal ini, kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan terdakwa Adi Candra alias Candra atas kasus kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu mengharapkan agar nantinya memutuskan dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman maksimal dan dan tidak melakukan dugaan jual-beli putusan atas kasus penyerangan dan penembakan terhadap Ketua PAC PP Kecamatan Galang (Perdian Effendi) yang akrab disapa Fery itu.

Selain itu, kepada Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji), massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu meminta agar segera memerintahkan personilnya, termasuk personil dan Polsek Galang untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yang kini sudah bebas berkeliaraan di wilayah Kecamatan Galang yakni Desa Petangguhan dan Desa Petumbukan.

Terkait para pelaku lainnya atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini sudah bebas berkeliaraan itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu mengungkapkan beberapa nama yakni Hermanto alias Getuk, Ewin alias PS, Jailani yang kesemuanya itu sudah terang terangan menampakan diri seolah-olah tidak bersalah dan dinilai kebal hukum.

Sementara itu, apabila nantinya pihak Kepolisian tidak juga melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang pada Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang  itu, massa dari PAC PP Kecamatan Galang itu menegaskan, mereka (PAC PP Kecamatan Galang, red) akan mengerahkan massa untuk bersama-sama menangkap yang selanjutnya menyerahkan para terduga pelaku tersebut ke pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Walaupun pelakunya belum seluruhnya tertangkap, namun satu diantara pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Adapun satu dari segerombolan pelaku penyerangan dan penembakan itu yakni Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan beberapa terduga pelaku lainnya yang tergabung dalam gerombolan penyerangan dan penembakan itu hingga kini belum juga ditangkap dan berkeliaran bebas, seakan tidak bersalah.

Kini, melalui sidang virtual, Candra yang dalam hal ini merupakan salah seorang terduga pelaku yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan itu, tidak dihadirkan pada persidangan yang kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Selain itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH selaku JPU dari Kejari) Deli Serdang  juga tidak membawa barang bukti kejahatan yakni alat yang dipakai Candra (terdakwa) untuk melakukan kejahatannya (terdakwa, red) itu,

Dalam hal ini, selain Feri, luka tembak atas keganasan para pelaku penyerangan itu juga dialami Gunawan alias Ocoy.

Atas laporan penyerangan dan penembakan itu, Effendi (orang tua Feri, red) menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Terkait para terduga pelaku penyerangan dan penembakan itu, beberapa waktu lalu, Fery menuturkan, dari beberapa beberapa pelaku penyerangan itu diketahui bernama :

  1. Getok (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Bacin (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Sendi (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Chandra (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Imam (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gitok (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Darmawan alias Moi (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Pelentet (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Agus Sembiring (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, berdasarkan Surat Dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eob.2/06/2023 yang ditandatangani Sumber Jaya Togatorop, SH, MH tertanggal 14 Juni 2023 ditegaskan, terdakwa Adi Candra alias Adi didakwa dengan 3 dakwaan, yakni :

  1. Dakwaan primair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Dakwaan subsidair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
  3. Dakwaan lebih subsidair, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan pernah membiarkan masalah yang sedang kamu hadapi menjadi hambatan untuk meraih mimpimu.”

banner 750x250
Bagikan ke :