Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara

oleh -315 views
oleh
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama serta akhirnya dua terduga pelaku korupsi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang itu, masuk penjara alias ditahan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Adapun penahanan atas kedua terduga pelaku korupsi yang diketahui bernama Victor Maruli, S.Sos (56) warga Jalan  Tengku  Raja  Muda  No.  27,  Kelurahan Lubuk  Pakam I/II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Drs. H. Edi Zakwan, SH, MH (57) warga Jalan Bunga Nabontar, Dusun III B, Desa Marendal  I,  Kecamatan Patumbak,  Kabupaten Deli Serdang itu, ditetapkan dari hasil pemeriksaan berkas dan diperoleh bukti yang cukup serta diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Karena itu, kedua terduga pelaku korupsi tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lubuk Pakam selama 20  hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Dalam hal ini, Drs. H. Edi Zakwan, SH, MH  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Deli Serdang  Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.

Sedangkan Victor Maruli, S.Sos, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Deli Serdang Nomor : Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.

Demikian terungkap dalam Siaran Pers (Pers Release) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH), Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib di diruang Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang yang dalam hal ini memaparkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) serta pendapatan lainnya pada Kantor Bapenda Kabupaten Deli Serdang dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory tahun 2020.

Adapun dalam Pers Release Kajari Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH) itu dijelas, pada 2020 lalu, terduga pelaku korupsi Victor Maruli selaku Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan Drs. H. Edy Zakwan, SH,MM selaku Kepala Bidang PBB di Kantor Bapenda Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas Penerimaan Pembayaran PBB dan BPHTB dan pendapatan lainnya pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.

Selain kedua terduga pelaku korupsi itu, Agus Mulyono, SH,MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang juga ikut serta dalam aksi korupsi itu.

Namun dikarenakan meninggal dunia yang diduga akibat serangan wabah Covid-19, proses hukum atas berkas perkara kasus korupsi yang dilakukan Agus Mulyono, SH, MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, dihentikan.

Sementara itu, Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas aksi korupsi yang dilakukan para terduga pelaku tersebut, maka keuangan negara kerugian berupa pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) senilai, Rp.1.955.939.250,-

Selanjutnya, para terduga pelaku korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (red).

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berimajinasi memang lebih menyenangkan. Tapi kita harus sadar bahwa yang kita hadapi tak seindah saat kita berimajinasi.”

banner 750x250
Bagikan ke :