Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara

oleh -278 views
oleh
Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara
Takut Melarikan Diri, Kejari Deli Serdang Kembali Jebloskan 4 Terduga Koruptor ke Penjara
banner 750x250
  • Diduga Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang dan 3 Anteknya, di Tahan

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubuk Pakam, akhirnya, 4 terduga koruptor kembali di jebloskan ke penjara.

Terkait itu, Selasa 23 Mei 2023 dalam pres relisnya kepada wartawan, Kajari Deli Serdang (DR. Jabal Nur, SH, MH) diketahui, penahanan terhadap keempat terduga koruptor itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 yang kesemuanya itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun satu dari keempat korupsi tersebut diketahui seorang mantan pejabat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kebupaten Deli Serdang, dr. ABK (52), warga Lingkungan 26, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan yang dalam hal ini ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023.

Sedangkan 3 terduga koruptor lainnya, yakni :

  1. Al, ST (45) warga Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Delu Serdang yang dalam hal ini salah seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023.
  2. KP (52) warga Jalan Flamboyan Raya Nomor 84 A Lingkungan II Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang dalam hal ini diketahui menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berdasarkan  Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print – 03 /L.2.14/Fd.1/05/2023.
  3. JES, S.Kep, Ners (34) warga Jalan Bustaman Nomor 58 Dusun X Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, yang dalam hal ini seorang ASN di Dinas Kesehatan Deli Serdang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023.

Terkait aksi korupsi yang diduga dilakukan para terduga koruptor tersebut, diduga terkait  biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 yang kesemuanya itu mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sekira Rp. 725.478.290.

Adapun aksi korupsi itu diketahui sekira 2021 yang saat itu Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan yakni,

  1. Pembangunan Puskesmas Bangun Purba,
  2. Rehabilitasi Poskesdes,
  3. Pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi.
  4. Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi,
  5. Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3,
  6. Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas,
  7. Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu,
  8. Pembangunan Gedung PSC 119,
  9. Rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Dalam hal ini, saat melaksanakan ke-9 kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang (Drg. KP) yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr. ABK yang saat itu menjabat Kadis Kesehatan Kebupaten Deli Serdang dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama-sama dengan kedua terduga koruptor lainnya itu yakni, Al dan JES menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya yang dalam hal ini berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, CV. DNA Consultant, dibentuk Tim Pengawas dan Tim Perencana.

Kemudian, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Namun, jasa konsultansi dari ketiga perusahaan tersebut dibayar dengan di transfer ke rekening perusahaan dengan meniru tanda tangan direktur perusahaan di dalam kontrak.

Sedangkan pembayaran dana kegiatan jasa konsultansi itu dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.

Atas perbuatan itu, para terduga koruptir tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya.”

banner 750x250
Bagikan ke :