SATYA BHAKTI ONLINE – Serdang Bedagai | Akhirnya, Minggu (16/5) sekira pukul 03.00 WIB di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin, terduga pencuri dan penadah itu, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Informasinya, penangkapan atas ke-3 pelaku yang diketahui warga Dusun X, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara itu berawal dari laporan korban yakni Lista Br Nababan (40) warga Dusun XIII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara dengan laporan polisi bernomor LP /12/V/2021 /SU / RES SERGAI/Sek Tanjung Beringin, tanggal 06 Mei 2021.
Adapun para pelaku yang ditangkap itu, yakni Ali Mohani (21), Abdi Ramadan (16) dan Juwita (35) dengan barang bukti 1 unit kipas angin, 1 buah antena TV dan 4 kompor gas yang kesemuanya bernilai sekira Rp.4 juta.
Sedangkan aksi pencurian itu diketahui Kamis (06/5) sekira pukul 08.00 WIB yang saat itu korban (Lista Br Nababan, red) membuka toko perabot di Dusun XIII, Desa Pekan Tanjung Beringin dan melihat barang- barang perabot ,berupa 4 unit kompor gas merk Rinnai tidak ada terletak diatas rak besi.
Selain itu, 1 unit mesin dap air yang terletak di kamar mandi juga tidak ada lagi alias raib.