Di Klaim, CV.Arca Kencana dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa Serahkan Uang Jaminan Kepada Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi

oleh -191 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE-TEBING TINGGI | Akhirnya, CV.Arca Kencana dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa menyerahkan uang jaminan kepada Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi.

Demikian terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota TebingTinggi menggelar press release perihal tindak lanjut pengembalian pembayaran jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Eskalator pada Pasar Gambir blok A TA.2018 yang tertuang dalam surat permohonan bantuan hukum dari Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi kepada Kajari Kota Tebing Tinggi nomor 510/0575/DISDAG/2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Saat itu, Senin (5/4/21) sekira pukul 10.00 di kantor Kejari Kota Tebing Tinggi Jalan Komodor Yosudarso, Kota Tebing Tinggi, acara press release itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebing Tinggi, Mustaqpirin, SH,MH dan dihadiri Kasi Datun Kejari Kota Tebing Tinggi (Tulus Sianturi), Kadis Disperindag Kota Tebing Tinggi (Gul Bahri Siregar), Amas Muda mewakili Sekda kota Tebing Tinggi dan Novandri mewakili dari PT.Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dalam penjelasannya, Kajari Mustaqpirin memaparkan, selaku Pengacara Negara, Kejari Kota Tebingtinggi telah menyelesaikan kasus/perkara atas  klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan renovasi Pasar Gambir TA 2018 antara Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi melawan CV.Arca Kencana yang beralamat Jalan Gurami lingkungan VI, Tebing Tinggi dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa beralamat Gedung Graha Irama Lt.10 yang beralamat  Jalan HR. Rasuna Said Blok X1 Kav.1&2 Jakarta Indonesia.

Kepada awak media, Kajari Mustaqpirin mengungkapkan, secara simbolis, bukti pembayaran sebesar Rp.393.155.000 sudah dibayar ke Kas Negara yang kesemuanya itu merupakan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan Renovasi Pasar Gambir TA 2018 dari CV.Arca Kencana dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa kepada Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi .

Dengan begitu, Kajari Mustaqpirin menuturkan, perkara yang selama kurang lebih 3 tahun itu, sudah selesai dan tidak jadi suatu tanda tanya lagi bagi masyrakat Tebing Tinggi dan para awak media.

Pada kesempatan itu, mengakhiri uraaiannya, Kajari Mustaqpirin mengungkapkan, saat ini Kejari KotaTebingtinggi sedang berbenah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan terbuka kepada siapa saja yang mau berkonsultasi soal masalah hokum.

Selain itu, pungkas Kajari Mustaqpirin,  pihaknya bersedia jadi pelayan hukum di wilayah Kejari Kota Tebing Tinggi. (SB-33/SB-32)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :