SATYA BHAKTI ONLINE-TEBING TINGGI | Akhirnya, CV.Arca Kencana dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa menyerahkan uang jaminan kepada Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi.
Demikian terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota TebingTinggi menggelar press release perihal tindak lanjut pengembalian pembayaran jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Eskalator pada Pasar Gambir blok A TA.2018 yang tertuang dalam surat permohonan bantuan hukum dari Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi kepada Kajari Kota Tebing Tinggi nomor 510/0575/DISDAG/2020 tertanggal 26 Februari 2020.
Saat itu, Senin (5/4/21) sekira pukul 10.00 di kantor Kejari Kota Tebing Tinggi Jalan Komodor Yosudarso, Kota Tebing Tinggi, acara press release itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebing Tinggi, Mustaqpirin, SH,MH dan dihadiri Kasi Datun Kejari Kota Tebing Tinggi (Tulus Sianturi), Kadis Disperindag Kota Tebing Tinggi (Gul Bahri Siregar), Amas Muda mewakili Sekda kota Tebing Tinggi dan Novandri mewakili dari PT.Asuransi Rama Satria Wibawa.