SATYA BHAKTI ONLINE – TEBINGTINGGI | Senin (8/2) pukul 20.30 WIB, 2 warga terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Adapun penangkapan kedua terduga tersebut diketahui bernama Andi Syaputra AS (24), warga Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dan Muhamad April Simangunsong (28), warga Jalan Danau Singkarak Lk.III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi itu, berawal dari informasi dari warga masyarakat yang menuturkan, ada 2 orang sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang berada di Dusun 8, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas informasi itu, Senin (8/2/21) sekira pukul 20.10 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.