2 Warga Terduga Pengedar Dan Pemakai Narkoba, Diciduk Petugas

oleh -179 views
oleh
Terdua Pengedar dan pemakai narkoba
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – TEBINGTINGGI | Senin (8/2)  pukul 20.30 WIB, 2 warga terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Adapun penangkapan kedua terduga tersebut diketahui bernama Andi Syaputra AS (24), warga Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dan Muhamad April Simangunsong (28), warga Jalan Danau Singkarak Lk.III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi itu, berawal dari informasi dari warga masyarakat yang menuturkan, ada 2 orang sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di  sebuah rumah yang berada di Dusun 8, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas informasi itu, Senin (8/2/21) sekira pukul 20.10 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Sesampainya dirumah yang dicurigai, petugas melihat ada  2 orang didalam tumah dan langsung langsung masuk kerumah yang tidak terkunci serta menciduk kedua tersangka itu.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 12 paket, 2  bungkus plastik klip kosong, 1set alat hisap shabu (bong) dan 2  buah mancis.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP.M Yunus Tarigan, SH menuturkan, kedua tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (SBO-33)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :