Satyabhaktionline.com | TAPUT – Pembangunan musholla yang berlokasi di Komplek Tahfiz Qur’an, Desa Suka Maju, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan diteruskan kembali dan Camat Pahae Jae akan menerbitkan kembali surat pembangunan musholla tersebut.
Demikian hasil pertemuan mediasi terkait penolakan pendirian musolla tahfiz Qur’an di Desa Suka Maju, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput yang dihadiri Kepala Kantor Kementerlan Agama (Kakan. Kemenag) Kabupaten Taput (Tigor Sianturl, MM).
Informasinya, penolakan pendirian musolla tahfiz Qur’an tersebut dikarenakan adanya dugaan masyarakat bahwa rumah ibadah (mushollah, red) yang dibangun di Komplek Tahfiz Qur’an, Desa Suk Maju, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput itu, adalah mesjid.
Atas penolakan itu, Camat Pahae Jae sempat mengirimkan surat meminta untuk sementara menghentikan pembangunan mushollah yang dibangun di Komplek Tahfiz Qur’an, Desa Suk Maju, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput itu.
Sementara itu, selain Kakan. Kemenag Kabupaten Taput (Tigor Sianturl, MM), Kasubbag. TU (AR Munir Arltonang MAP), pertemuan mediasi itu juga dihadiri Kasi Bimas Islam (Ainuddin Ujung MA), Kasi Pendis (Daul Gultom SPdl) dan Ka. KUA Kecamatan Pahae Jae (Kamaluddin R Gultom) juga hadir saat pertemuan mediasi yang digelar, Rabu (30/3) di aula Kantor Camat Pahae Jae, Taput.
Selain itu, pertemuan mediasi itu juga dihadiri Muspika Kecamatan Pahae Jae, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PC. NU Taput, Kepala Desa Suka Maju, Pengurus Himpunan Muslim Pahae (HMP) serta para tokoh agama dan masyarakat. [RED]
Penulis : Redaksi
Editor/Publish : Antonius Sitanggang