Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)

oleh -2,064 views
oleh
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah
banner 750x250

Sikapi Masalah Lahan Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa, Dua Bupati Deli Serdang Beda Pendapat

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Sementara itu, terkait permasalahan permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang yang hingga kini bagaikan api dalam sekam” itu, dua abang beradik yakni Alm. Drs. H Amri Tambunan dan H Ashari Tambunan yang keduanya diketahui pejabat Bupati Deli Serdang itu dinilai sangat kontroversi menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.

Dalam hal ini, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Drs. H Amri Tambunan dalam kebijakannya dinilai menunjukkan arah dan berpegang pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan orang banyak.

Sedangkan kebijakaan Ashari Tambunan yang hingga kini menjabat Bupati Deli Serdang itu dinilai terkesan mengabaikan aturan.

Adapun kebijakan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) yang diketahui adik dari mantan Bupati Deli Serdang (Drs. Amri Tambunan) dalam menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu dinilai dapat mengakibatkan benturan fisik seperti yang terjadi pada tahun 1953 silam.

Saat itu (1953, red), puluhan warga Desa Dagang Kerawan tewas bersimbah darah untuk mempertahankan tanahnya dan kabinet WILOPO runtuh akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu.

Kemudian, walaupun tidak sedahsyat saat bentrok fisik pada 1953 silam itu, pada 2006 lalu, bentrok fisik akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu kembali terjadi.

Saat itu, diketahui telah terjadi jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Amalyah (YPNA).

Untuk diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.

Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.

Sementara itu, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini kembali terjadi.

Kali ini, bagaikan cerita bersambung, kini dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang itu kini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.

Kini, merupakan sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalaui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Dalam hal ini, banyak pihak termasuk Nugroho Wicaksono yang juga diketahui sebagai Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deli Serdang itu menilai, pengurungan rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Buktinya, pengusaha (PT MIP, red) yang dibantu preman beringas tidak mengindahkan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menyelesaikan pembentengan dalam beberapa hari.

Anehnya, Pemkab Deli Serdang sendiri tidak pernah melakukan mediasi apapun kepada warga yang sudah tiga puluh tahunan tinggal di situ yang kesemuanya banyak pihak menilai bahwa begitulah gaya dan cara Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) dalam menyikapi soal lahan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.

Dulu katanya pro rakyat, sekarang rakyat dihimpit.

Kini, Pemkab Deli Serdang dibawah pimpinan Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPRI-RI itu, “tutup mata dan telinga” serta  diam “seribu bahasa”.

Padahal, saat Bupati Deli Serdang dijabat Amri Tambunan (Abang Ashari Tambunan), Pemkab Deli Serdang dalam menyikapi persoalan lahan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu dengan tegas berdiri sesuai aturan dan berpihak kepada rakyat kecil.

Hal tersebut dapat dilihat saat Anto Keling meratakan rumah-rumah dan tanaman milik warga yang dalam hal ini, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan menyurati YPNA milik milik H Suprianto alias Anto Keling dengan nomor : 593/508.4 tertanggal 23 Desember 2003 yang isinya melarang melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin dari Bupati Deli Serdang.

Selain itu, tertanggal 17 Januari 2006, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan juga menyurati Dirut PTPN II Tanjung Morawa yang isinya memprotes keras pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar.

Dalam hal ini, dikarenakan yang direkomendasikan Gubernur Sumut hanya seluas 59 hektar, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mempertanyakan dasar pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar itu.

Selanjutnya, dengan menunjuk surat Gubsu nomor 593/6969 tertanggal 29 Oktober 2004, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengungkapkan bahwa atas lahan yang dikeluarkan dari lahan eks HGU eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan itu, ada lahan untuk rakyat seluas 18,34 hektar dan lahan untuk perumahan karyawan seluas 8,82 hektar. (Bersambung)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”

banner 750x250
Bagikan ke :