Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Wongso Utomo Kembali Kuasai Tanahnya

oleh -656 views
oleh
Mafia tanah - Ilustrasi
Mafia tanah - Ilustrasi
banner 750x250
  • Untuk Diperjual Belikan, Terduga Mafia Tanah Serobot Lahan Wongso Utomo

  • Malapor dan Digugat, Wongso Utomo Terbukti Pemilik Tanah

 

SATYA BHAKTI ONLINE [DELI SERDANG] –

Berkat kerasnya melawan aksi mafia tanah, akhirnya ahli waris Wongso Utomo melalui kuasa hukumnya, kini dapat mempertahankan dan kembali menguasai tanahnya yang diserobot sekelompok orang terduga mafia tanah.

Demikian terungkap dalam paparan Ikhsan Lubis, kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Terkait kronologi penyerobotan lahan milik kliennya (ahli waris Wongso Utomo, red) itu, Ikhsan Lubis memaparkan, sekira 1985, Wongso Utomo ada membeli sebidang tanah seluas sekira 6 hektar di Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dari keluarga Kedatukan Hamparan Perak yakni Aje Huliana selaku pemilik tanah tersebut.

Dalam transaksi dan proses jual beli lahan tersebut, Ikhsan Lubis mengungkapkan, Aje Huliana memberikan kuasa kepada keponakannya yakni H Ir Dt Syariful Azaz Haberman.

Selanjutnya, ungkap kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo itu lagi, beberapa kali Wongso Utomo menjual sebagian tanahnya tersebut yang pada akhirnya setelah diukur ulang, maka lahan milik Wongso Utomo yang dibelinya seluas 6 hektar itu, kini menjadi seluas sekira 29.000 meter persegi.

Adapun sisa lahan milik Wongso Utomo seluas 29.000 meter persegi itu, Ikhsan Lubis mengungkapkan, sempat ditanami pohon pisang oleh ahli waris Wongso Utomo.

Anehnya, ungkap kuasa hukum dari ahli waris Wongso Utomo itu, selama dalam proses penanaman pisang tersebut, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan.

Kemudian, ungkap Ikhsan Lubis, dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo mendampingi ahli waris Wongso Utomo melaporkan kasus  penyerobotan tanah oleh sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah itu ke Polda Sumut.

Namun, ungkap kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo itu lagi, proses hukum di Polda Sumut atas kasus penyerobotan lahan itu, terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo.

Terkait kepemilikan Wongso Utomo atas lahan tersebut, Ikhsan Lubis mengungkapkan, berdasarkan dokumen, ternyata dalam akte jual beli ada pernyataan dari ahli waris dari Ir H Dt Syariful Azas Haberham yang mengakui memang benar Ir H Dt Syariful Azas Haberham telah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak Wongso Utomo.

Selain itu, kembali Ikhsan Lubis mengungkapkan, dalam pernyataan itu juga disebutkan terkait telah beralihnya hak atas tanah tersebut kepada Wongso Utomo, tidak akan ada lagi gugatan dari pihak manapun termasuk dari ahli waris Ir H Datuk Syariful Azas Haberham.

Sementara itu, selain proses hukum di Polda Sumut atas kasus penyerobotan lahan itu terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo, kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo itu menegaskan, pihak terlapor juga mencabut gugatan terhadap ahli waris pemilik tanah atas nama Wongso Utomo, karena tanah tersebut secara sah memang milik Wongso Utomo.

Terkait gugatan terhadap ahli waris pemilik tanah atas nama Wongso Utomo itu, Ikhsan Lubis menuturkan, dalam gugatan tersebut diketahui sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan itu berdalih menguasai lahan milik Wongso Utomo tersebut berdasarkan surat hibah dari Kesultanan Deli.

Namun, tegas Ikhsan Lubis,  setelah pihak Kelurahan Hamparan Perak melakukan koordinasi dengan menyurati pihak Kesultanan Deli, ternyata Sultan Deli melalui surat yang dikirim kepada pihak Kepala Desa Hamparan Perak menegaskan bahwa pihak Kesultanan Deli tidak pernah memberikan hibah kepada pihak manapun sebab lahan tersebut bukan milik Kesultanan Deli.

Atas dasar itu, tegas Ikhsan Lubis, membuktikan dasar surat hibah dari Kesultanan Deli yang dimaksud sekelompok orang yang diduga orang suruhan mafia tanah sebagai dalih untuk menguasai lahan milik Wongso Utomo tersebut, bukan dari Kesultanan Deli.

Mengakhiri paparannya itu, Ikhsan Lubis mengungkapkan, kini fisik tanah tersebut sudah dalam penguasaan pihaknya (ahli waris Wongso Utomo, red).

“Jadi, melalui media, kami meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut,”pungkas Ikhsan Lubis. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

. “Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”

banner 750x250
Bagikan ke :