Dinilai Arogan, YPNA Tamora Kembali Rampas Penguasaan Lahan Masyarakat

oleh -223 views
oleh
Dinilai Arogan, YPNA Tamora Kembali Rampas Penguasaan Lahan Masyarakat
Dinilai Arogan, YPNA Tamora Kembali Rampas Penguasaan Lahan Masyarakat
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE, TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –

Dinilai arogan, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA)  yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, kini pihak YPNA kembali dinilai melanggar hukum merampas lahan yang sudah belasan tahun dikuasai masyarakat,

Saat itu, Jumat 3 November 2023, dengan merusak tananman milik masyarakat, pihak YPNA mengerahkan sekolompok orang suruhan mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah belasan tahun dikuasai masyarakat untuk bercocok tanam.

Adapun  kearogansian pihak YPNA tersebut diinformasikan tidak untuk pertama kalinya menjadi tontonan di kalangan masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Desa Dagang Kerawan.

Dalam hal hal ini, jauh sebelumnya pada masa hidupnya Anto Keling yang diketahui pemilik dan Ketua YPNA, kearogansian itu juga terus berlangsung.

Ironisnya, dengan mengaku sebagai pemilik lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan seluas 78, 16 hektar, Anto Keling yang saat itu belum meninggal dunia terus menunjukkan kearogansiannya dengan terus berusaha mengusir masyarakat dari lahan yang sudah berpuluh tahun hidup diatas lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan itu.

Tidak hanya itu saja, dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya, Anto Keling yang saat itu belum meninggal dunia juga diduga telah menjual lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan kepada pihak pemilik modal atau pemilik uang.

Padahal, lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut diperuntukkan guna perluasan Kota Tanjung Morawa yang dalam hal ini ini dikenal dengan nama “Kota Satelit”.

Sedangkan selaku pihak yang saat itu dipercayakan pemerintah untuk memanfaatkan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan dengan luas 59 hektar guna mewujudkan “Kota Satelit” itu. Anto Keling selaku pemilik dan Ketua YPNA yang kini sudah meninggal dunia itu tidak dapat mewujudkan “Kota Satelit” itu.

Bahkan, diakhir hidupnya, Anto Keling yang  dipercayakan pemerintah untuk memanfaatkan lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan dengan luas 59 hektar guna mewujudkan “Kota Satelit” itu, hingga kini meninggalkan “Bom Waktu” atas lahan eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan tersebut yang hingga kini masih sarat dengan permasalahan perundang-undangan dan hukum.

Untuk diketahui, permasalahan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang, hingga kini bagaikan api dalam sekam.

Hal tersebut dinilai dampak dari tidak adanya ketegasan pemerintah menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.

Selain itu, “api dalam sekam” dalam permasalahan lahan eks eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu juga dinilai merupakan dampak dari pernyataan dua abang beradik yakni (Alm.) Drs. H Amri Tambunan dan H Ashari Tambunan yang keduanya diketahui pejabat Bupati Deli Serdang itu yang dinilai sangat kontroversi menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu.

Dalam hal ini, saat menjabat Bupati Deli Serdang, Drs. H Amri Tambunan dalam kebijakannya dinilai menunjukkan arah dan berpegang pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada kepentingan orang banyak.

Sedangkan kebijakaan Ashari Tambunan yang hingga menjabat Bupati Deli Serdang itu dinilai terkesan mengabaikan aturan.

Adapun kebijakan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) yang diketahui adik dari mantan Bupati Deli Serdang (Drs. Amri Tambunan) dalam menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu dinilai dapat mengakibatkan benturan fisik seperti halnya yang terjadi pada tahun 1953 silam.

Sedangkan pada 2006 lalu, bentrok fisik akibat kasus tanah Dagang Kerawan itu kembali terjadi diketahui berawal dari terjadinya jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan antara Ir H Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tanjung Morawa kepada H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA.

Seiring dengan dengan waktu, diduga ingin merampas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang sudah belasan tahun dikuasai dan diusahai masyakarat, YPNA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pasang papan pemberitahuan.

Informasinya, sepeninggalannya H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang kini telah meninggal dunia beberapa waktu lalu itu, sekira Kamis 7 September 2023 lalu, pihak YPNA memasang plank papan pemberitahuan disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2  Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Adapun pada plank papan pemberitahuan yang terpasang disalah satu lokasi lahan eks HGU PTPN2  Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut tertulis, “Lokasi Tanah Ini Seluas Kurang Lebih 50.000 Meter Persegi Akan Dibangun Perluasan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Berdasarkan Akte PHGR No.13 Tanggal 16 November 2005 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah No.12 Tanggal 13 Mei 2009 Jo. Notulen Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Yang Diselenggarakan Pada Hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020”.

Padahal, pelepasan areal lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut diperuntukkan untuk Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan untuk perluasan YPNA sebagaimana yang tertulis pada plank papan pemberitahuan yang didirikan pihak YPNA itu.

Ironisnya lagi, pada kenyataannya diketahui, pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan itu diperjualbelikan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

Seperti diketahui, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, Dirut PTPN II Tanjung Morawa (Ir H Suwandi) bersama beberapa Direksi PTPN II Tanjung Morawa, seperti Ir Masdin Sipayung dan Drs Sukardi dipenjara.

Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.

Sementara itu, dampak dari plank papan pengumuman yang didirikan pihak YPNA atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, dinilai akan  kembali terjadi yang dalam hal ini bagaikan cerita bersambung yang kali ini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.

Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar
Menyalahi Aturan, Pembangunan Tembok PT. MIP, Akan Dibongkar

Dalam hal ini, merupakan cerita bersambung, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini juga diketahui, pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.

Selanjutnya, dengan dasar Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga  dan pedagang yang mencari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Padahal, dengan surat nomor : 593/508.4 tertanggal 23 Desember 2003, Bupati Deli Serdang yang saat itu dijabat Amri Tambunan menyurati YPNA yang dipimpin H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang pada intinya berisikan, “melarang melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin dari bupati deli serdang”.

Selain itu, tertanggal 17 Januari 2006, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan juga menyurati Dirut PTPN II Tanjung Morawa yang isinya, “memprotes keras pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar”.

Selain itu, dalam surat tersebut Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mempertanyakan dasar pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar itu.

Padahal, dirinya (Amri Tambunan, red) yang saat itu menjabat Bupati Deli Serdang bersama Gubernur Sumut hanya merekomendasikan pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa itu seluas 59 hektar, bukan seluas 78,16 hektar.

Dalam hal ini, dengan merujuk surat Gubsu nomor 593/6969 tertanggal 29 Oktober 2004, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengungkapkan bahwa atas lahan yang dikeluarkan dari lahan eks HGU eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan itu, ada lahan untuk rakyat seluas 18,34 hektar dan lahan untuk perumahan karyawan seluas 8,82 hektar. [***]

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jiwa yang bahagia adalah pelindung terbaik untuk dunia yang kejam.”

banner 750x250
Bagikan ke :