Tuntut Lahannya Dikembalikan, Masyarakat Pemilik Lahan Landreform , Akan Unjuk Rasa
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA DELI SERDANG) –
Diduga ingin merampas, PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur, “Sapu Bersih” lahan masyarakat di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian terungkap dalam pembicaraan bersama Indra Mingka terkait permasalahan lahan yang di kuasai PTPN II Tanjung Morawa dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu.
Baru-baru, kepada Jurnalis Satya Bhakti Online, Indra Mingka yang mengaku seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) dan Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) itu mengungkapkan, aksi “sapu bersih” atas lahan milik masyarakat di Desa Lau Barus Baru itu merupakan tragedi kekejaman yang dilakukan PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur.
Saat itu, sekira 2017 silam, lahan sekira ratusan hektar lahan dan 30 rumah/pondok miliik para petani di Desa Lau Barus Baru itu disapu bersih oleh pihak PTPN II Tanjung Morawa Kebon Limomungkur dengan hanya menyisakan bangunan musholla yang belum berfungsi.
Menurut Indra Mingka yang saat itu didampingi Johan Merdeka, adapun lahan yang terletak di Desa Lau Barus Baru itu seluas 321 hektar yang kesemuanya milik masyarakat dengan dasar Surat Landreform Tahun 1968.