Diduga Ingin Merampas, PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur, “Sapu Bersih” Lahan Landreform’1968

oleh -158 views
oleh
Diduga Ingin Merampas, PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur, “Sapu Bersih” Lahan Landreform’1968
Lahan Dirampas-Ilustrasi
banner 750x250

Tuntut Lahannya Dikembalikan, Masyarakat Pemilik Lahan Landreform , Akan Unjuk Rasa

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA DELI SERDANG) –

Diduga ingin merampas, PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur, “Sapu Bersih” lahan masyarakat di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian terungkap dalam pembicaraan bersama Indra Mingka terkait permasalahan lahan yang di kuasai PTPN II Tanjung Morawa dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu.

Baru-baru, kepada Jurnalis Satya Bhakti Online, Indra Mingka yang mengaku seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) dan Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) itu mengungkapkan, aksi “sapu bersih” atas lahan milik masyarakat di Desa Lau Barus Baru itu merupakan tragedi kekejaman yang dilakukan PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur.

Saat itu, sekira 2017 silam, lahan sekira ratusan hektar lahan dan 30 rumah/pondok miliik para petani di Desa Lau Barus Baru itu disapu bersih oleh pihak PTPN II Tanjung Morawa Kebon Limomungkur dengan hanya menyisakan bangunan musholla yang belum berfungsi.

Menurut Indra Mingka yang saat itu didampingi Johan Merdeka, adapun lahan yang terletak di Desa Lau Barus Baru itu seluas 321 hektar yang kesemuanya milik masyarakat dengan dasar Surat Landreform Tahun 1968.

Namun, sekira 1968 hingga 1978, areal lahan landrefrom yang dikuasi petani dibabat dan dirampas secara paksa  oleh pihak kebun (PTPN) dengan tuduhan isu PKI yang pada akhirnya masyarakat para petani tidak mampu mempertahankan hak atas lahan landrefrom yang dimilikinya (masyarakat petani, red) itu.

Saat itu, ungkap Johan Merdeka menambahkan, masyarakat hanya bisa mengelus dada dan berlinang air mata membiarkan tanahnya itu dirampas.

Kini, ungkap Johan Merdeka, lahan milik masyarakat dengan dasar Surat Landreform Tahun 1968 itu, sebahagian dikuasai masyarakat petani dan sebahagiannya lagi dikuasi Perusahan Sawit Milik Negara yakni PTPN II Tanjung Morawa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Indra Mingka menuturkan, seluas 52 hektar areal lahan Landreform itu digunakan para masyarakat petani untuk menanam ubi, jagung, tanaman palawija dan lainnya sebagainya.

Adapun Lahan Landrefrom itu, tegas Indra Mingka, berdasarkan SK Gubernur Sumut Kepala Daerah Propinsi Sumut dengan nomor : SK:2/HM/LR/1968, tertanggal 19 Maret 1968.

Sementara itu, menindaklanjuti kabar tentang  tindakan para oknum yang mengatasnamakan pihak PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur yang diduga akan merampas lahan di Desa Lau Barus Baru yang dimiliki masyarakat dengan alas hak Surat Landrefrom itu, Johan Merdeka kembali menambahkan, dengan pendampingan dari ALMISBUN dan MASPERA, masyarakat pemilik lahan Landrefrom akan menggelar aksi unjuk rasa.

Menurut Johan Merdeka, aksi unjuk rasa itu akan digelar Rabu 31 Mei 2023 ke Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa dan Kantor Bupati Deli Serdang. ***

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”

banner 750x250
Bagikan ke :