MK Putuskan Pasangan Erik-Ellya Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2024 Hasil PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu

oleh -318 views
oleh
Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2020-2024 Hasil PSU Jilid 2 Pilkada Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya)
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – LABUHANBATU | Akhirnya, pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) yang dalam hal ini pasangan dengan nomor 2 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu 2020 ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil bupati Terpilih.

Demikian hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam hal ini mengesahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) jilid 2 Pilkada Labuhanbatu.

Seperti diketahui, pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar adalah pasangan peraih suara terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Dalam hal ini, saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Jumat (30/7), Ketua MK, Anwar Usman menegaskan, “Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Uum Kabupaten Labuhanbatu nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021.

Atas dasar itu, Minggu (1/8) melalui Rapat Peleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu yang digelar di Hotel Permata Land, Rantau Prapat, KPU Labuhanbatu memutuskan dan menetapkan pasangan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang dalam hal ini pasangan dengan nomor 2 pada Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2020 hingga 2024.

Hadir saat Rapat Pleno KPU Labuhanbatu tersebut, Kapolres Labuhanbatu (AKBP Deni Kurniawan SIK,MH), Dandim 0209/Labuhanbatu (Letkol Inf. Asrul K Harahap, SE), Ketua DPRD Labuhanbatu (Hj. Meika Rianti Siregar SH), Ketua Bawaslu (Makmur Munthe, SE) dan para undangan lainnya.

Adapun hasil Pilkada Labuhanbatu setelah PSU jilid 2 yang turut dibacakan di MK itu adalah :

  1. Pasangan Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin) metaih 19.552 suara.
  2. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) meraih 88.381 suara.
  3. Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal) meraih 88.298 suara.
  4. Pasangan Abdul Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais) meraih 28.349 suara.
  5. Pasangan Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan) meraih 12.734 suara.

Atas terpilihnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2020 hingga 2024, pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar mengucapkan terimakasih kepada TNI/Polri yang membuat Labuhanbatu kondusif, aman dan terkendali.

Selanjutnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu mengajak seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu bersatu untuk membangun Labuhanbatu.

“Mari bersatu untuk membnagun Labuhanbatu,” ungkap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu.

Untuk diketahui, Keputusan MK tersebut berisi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang berasal dari PSU pada 19 Juni 2021 di dua TPS, yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan yang dalam hal ini pasangan Erik-Ellya meraih suara terbanyak.

Adapun dalam rekapitulasi tersebut, KPU menyatakan pasangan Erik-Ellya meraih 88.381 suara yang dalam hal ini unggul (menang, red) 83 suara dari pesaing terdekatnya, yakni pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.298 suara.

Saat itu, Minggu (2/5/2021) di Hotel Permata Land, Rantauprapat, ditetapkan hasil rekapitulasi suara yang dalam hal ini ditetapkan pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU.

Namun, hasil Rapat Pleno penetapan tersebut mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang saat itu Fadli Amri Hadibuan dan Syahdan Syaibani Rambe yang dalam hal ini Legal official (LO) pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes mereka.

Selain itu, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yakni Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah meminta KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih itu.

Melalui surat bertanggal 30 April 2021, Yusril menyatakan permintaan penundaan penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. (SBO-46/AAR)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup memberikan imblan kepada orang yang tabah”

 

banner 750x250
Bagikan ke :