-
Polres Asahan Dinilai “Tutup Mata dan Telinga”
SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |
Aksi judi “Tembak Ikan” dan tempat hiburan malam yang dalam hal ini dikenal dengan Club Hiburan Malam di Asahan, marak dan menjamur di Asahan.
Ironis, aparat penegak hukum yang dalam hal ini Polres Asahan yang di komandoi AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sebagai Kapolres Asahan itu, dinilai “tutup mata dan telinga”.
Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya tindakan penertiban dari petugas yang mempunyai moto Rastra Sewakotama itu.
Selain itu, petugas yang mengemban tugas-tugas di seluruh wilayah Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat itu, juga dinilai melakukan pembiaran terhadap segala aktivitas judi yang berkedok permainan Time Zone dan aktivitas maksiat di lokasi hiburan malam di Asahan.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Gereja Indonesia (DGI) yang ada di Asahan sudah pernah meminta agar Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) untuk segera menutup lokasi aksi judi dan tempat hiburan malam yang diduga lokasi maksiat itu,
Selain itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) juga diminta untuk menindak tegas para pengelola dan pengusaha dari kedua tempat “haram” itu.