SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Sembilan bulan melarikan diri dari incaran polisi, akhirnya seorang pelaku begal sadis yang diketahui berinisial AP (25) warga Tanjung Morawa, ditangkap personil Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang.
Demikian terungkap saat Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Saat itu, Selasa 12 Juli 2022, dengan menghadirkan pelaku begal sadis yang diketahui, menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku AP menghilangkan jejak pergi merantau ke Palembang selama sembilan bulan untuk kerja.
Selanjutnya, kepada para wartawan, Kasatrekrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH), setelah selesai pekerjaannya, pelaku AP kembali ke kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa.
“Pelaku AP ditangkap Rabu 6 Juli 2022 di rumahnya (AP, red) di Desa Buntu bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkap Kasatrekrim Polresta Deli serdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi).