Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Polsubsektor Pelalawan Taja Kerjasama Dengan Berbagai Pihak

oleh -276 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [PELALAWAN] – Gelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Polsebsektor Pelalawan berkejasama dengan berbagai pihak, yakni Pemerintah Kecamatan (Pemkec.) Pelalawan dan Komando Rayon Militer (Koramil) 03/BNT Bunut dan PT RAPP.

Saat itu, Rabu (23/2) pagi, Ketua Pusat Studi Hukum FH Unilak (Andrizal SH,MH) dan Ketua Laboratorium Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning (Rahmat Oki Syahputra SH MH) didampingi External Security Manager PT. RAPP (Ricky Hermawan Sindunata) dan staff Jupriyanto dan Iyon Agamar berkesempatan hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi larangan membakar hutan yang digelar Polsubsektor Pelalawan yang dalam hal ini dikomandoi Iptu Legito selaku Kapolsubsektor Pelalawan itu.

Selain Camat Pelalawan (Yusman Efendi SE), Danramil 03/BNT Bunut (Kapten Hadi Prayitno), Lurah Pelalawan (Musa), Kades Sering, Kades Delik, Lalang Kabung, dan jajaran MPA tingkat Kelurahan maupun desa.

Terkait itu, Kapolsubsektor Pelalawan (Iptu Legito) dalam sambutannya menekankan, kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan kedepannya khususnya terkait karhutla.

Hal senada juga disampaikan Camat Pelalawan (Yusman Effendi SE) yang dalam hal ini meminta agar masyarakat harus saling bekerjasama dan saling membantu terkait Karhutla.

“Ya ini adalah upaya untuk mengurangi risiko sebelum terjadi karhutla kita harus maping dulu diwilayah mana yang bakal terjadi bencana, makanya dalam sosialisasi ini harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas apa yang akan dilakukan kedepannya terkait Karhutla.” tutur Yusman Efendi.

Sementara itu, Danramil 03/BNT Bunut (Kapten Hadi Prayetno) dalam sembutannya menegaskan, puncak Karhutla itu pada 2014 hingga 2016.

Agar diketahui, ungkap Danramil 03/BNT Bunut (Kapten Hadi Prayetno), wilayah Kabupaten Pelalawan ini hampir 90 persen tanah gambut yang tingkat keamanannya lebih fatal dari lahan atau tanah mineral.

“Jadi, sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ini, penting sekali dilakukan, karena tidak semua  pemahaman masyarakat itu sama dan sadar akan bahayanya karhutla,” tegas Kapten Prayetno.

Selanjutnya, Ketua Laboratorium Ilmu Hukum FH Universitas Lancang Kuning (Rahmat Oki Syahputra SH,MH) menegaskan, sudah sepantasnya semua pihak menjaga lingkungan.

“Ingat..! Banyak negara lain iri dengan negara kita ini (Republik Indonesia, red), karena negara kita ini adalah negara agraris, ungkap Rahmat Oki Syahputra..

Selain itu Rahmat Oki juga mengingatkan, isu yang paling krusial itu adalah lingkungan, bagian potensi yang bisa masuk ekstra ordinary crime atau luar biasa.

“Saya ingin mengajak masyarakat melihat aspek filosofinya, yakni kesadaran kearifan lokal dalam bentuk partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Lingkungan,” pungkas Rahmat Oki. [SBO-16/Arba’a Silalahi]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih itu ajaib, bagaikan bahasa yang terdengar oleh orang tuli, lagu pengiring oran limpuh yang menari dan terbenamnya matahari yang terlihat oleh orang buta.”

banner 750x250
Bagikan ke :