-
Diduga Pesta Narkoba, 17 Pengunjung Karaoke di Hotel Antariksa, Asahan, Terjaring Razia PPKM dan Digelandang ke Mapolres Asahan
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Akhirnya, 14 tersangka termasuk beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang tertangkap 4 bulan lalu saat pesta narkoba di salah satu karaoke di Kisaran oleh pihak Polres Asahan, kini duduk di bangku terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Saat itu, Senin (13/12/21), dengan dipimpin Ketua PN Kisaran (Nelson Angkat) sebagai majelis hakim Ketua, yang beranggotakan Antoni Trivolta, dan Irse Yanda Perima sebagai majelis hakim anggota beserta Azhar sebagai Panitera Pengganti (PP), PN Kisaran menggelar sidang dengan agenda sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkoba yang dalam hal ini diketahui ada 15 terdakwa yang melibatkan 4 anggota dan 1 mantan anggota DPRD Labura.
Sementara itu, di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Aben Situmorang beranggotakan Gusmirah, Roy Tambunan, dan Christin Sinaga.
Dalam hal ini, saat JPU Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference dengan terdakwa Giat Kurniawan, Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan yang kesemuanya itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Labura juga diketahui ada satu mantan anggota DPRD Labura yang ikut menjadi terdakwa, yakni Pebrianto Gultom.
Adapan dalam dakwaan JPU, para terdakwa tersebut didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
Dalam hal ini juga diketahui, sejumlah wanita pemandu lagu panggilan terlibat dan ikut berpesta di room karaoke dengan mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Adapun 15 terdakwa termasuk para anggota dan mantan anggota DPRD yang kini didudukkan di depan meja hijau PN Kisaran itu yakni,
- Giat Kurniawan yang diketahui anggota DPRD Labura dari Partai PAN.
- M Ali Borkat Sinaga yang diketahui anggota DPRD Labura dari Partai PPP (P3) dan saat itu juga diketahui menjabat Ketua DPC Partai P3 Labura.
- Jainal Samosir yang diketahui anggota DPRD Labura dengan jabatan Ketua Fraksi Hanura.
- Baginda Azmy Ansyari Sinaga
- Pebrianto Gultom yang diketahui mantan anggota DPRD Labura dari Partai Hanura.
- Khoirul Anwar Panjaitan yang diketahui anggota DPRD Labura dari Partai Golkar.
- Harry Irawan.
- Zsa Zsa Hardianti Nasution.
- Elix Dumerio Siagian.
- Fathu Rozy Parinduri
- Era Yanti
- Delima
- Tiara Fyln Aricia
- Putri Mentari Siregar
- Abdul Rahman Sinambela
Hebatnya lagi, dinilai semakin asik menikmati suasana pesta dengan mengkonsumsi narkoba, para terdakwa yang dalam hal ini para anggota DPRD Labura itu diketahui tiga kali memesan ekstasi.
Pada sidang dakwaan JPU tersebut diketahui pesta narkoba itu berawal, pada Jumat (6/8/21), saat para terdakwa (para anggota DPRD Labura, red) dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura dan makan malam bersama.
Selesai makan, terdakwa M Ali Borkat Sinaga (anggota DPRD Labura dari Partai P3) mengajak para rekannya sesama anggota DPRD Labura itu berkaraoke.
Menanggapi ajakan anggota DPRD Labura dari Partai P3 (terdakwa M Ali Borkat Sinaga, red) itu, rekannya sesama anggota DPRD Labura lainnya itupun sepakat untuk berkaraokean.
Selanjutnya, karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya, mereka (para anggota DPRD Labura, red) sepakat dan sepakat untuk berkaraoke di Hotel Antariksa, Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Sabtu (7/8/21) di ruang karaoke Room E, Hotel Antariksa diketahui Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya, yakni Tiara Filyn Arcia, agar menemaninya karaoke.
Selain itu, Khoirul Anwar Panjaitan (anggota DPRD Labura dari Partai Golkar) menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.
Tidak hanya itu saja, Jainal Samosir (anggota DPRD Labura dengan jabatan Ketua Fraksi Hanura) juga menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut berkaraoke.
Atas ajakan itu, sekira pukul 22.00 WIB, secara bergantian Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Tsa Tsa Hardianti Nasution, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri datang dan masuk serta ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa (para anggota DPRD Labura, red)