Terima Masukan Ulama-Daerah, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

oleh -254 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Setelah mendengar sejumlah masukan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=NpzskaLvpAU[/embedyt]

Keputusan Jokowi itu disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).

Seperti yang dilansir detiknews, Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

  1. Bidang usaha yakni industri minuman keras mengandung alcohol dengan persyaratan :
  2. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha yakni industri minuman mengandung alkohol (anggur) dengan persyaratan,
a.           Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b.           Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt dengan persyaratan,
  2. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha yakni perdagangan eceran minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :