Sosialisasi Tentang Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Himbau Warga Untuk Tidak Bakar Hutan

oleh -146 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Kepada Kadus dan Warga dihimbau apabila membuka membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan menjalar ke lokasi sekitarnya.

Demikian terungkap saat para personil Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Karhutla di Dusun IV Desa Urung Pane, Minggu 27 Agustus 2023.

Terkait sanksi kepada para pelku karhutlah, personel Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengingatkan para pelaku karhutla dapat dipidana dengan sanksi penjara minimal 10 tahun lamanya.

Untuk diketahui, karhutla artinya singkatan dari kebakaran hutan dan lahan yang dalam hal ini adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Kebakaran hutan dan lahan pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat.

Bencana kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi akibat faktor alam atau perbuatan manusia. manusia. (***)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan pernah membiarkan masalah yang sedang kamu hadapi menjadi hambatan untuk meraih mimpimu.”

banner 750x250
Bagikan ke :