Langkah Cepat Tegakkan Hukum Atas Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Tim URC Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan Kepada Polres Pelalawan

oleh -325 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [PELALAWAN] – Langkah cepat yang dilakukan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dalam penegakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,  mendapatkan apresiasi dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Komnas Perlindungan Anak, Jakarta dengan memberikan penghargaan kepada Kapolres Pelalawan (AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK) dan Wakapolres Pelalawan (Kompol Raden Edi Saputra, S.Ag).

Selain itu, atas langkah cepat yang dilakukan personil Satreskrim Polres Pelalawan dalam penegakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, Tim URC Komnas Perlindungan Anak juga memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan (AKP Nardi Masry, SH) dan 5 personil Satreskrim Polres Pelalawan.

Dengan menggelar “apel” (upacara, red) yang dihadiri seluh personil Polres Pelalawan, Selasa (8/2/ 22) sekira pukul 08.30 WIB, di Lapangan apel Polres Pelalawan, pemberian penghargaan tersebut diberikan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan Anak Indonesia yang saat itu dipimpin Koordinator Nasional Tim TRC Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (Jeny Claudya Lumowa) didampingi 5 orang anggota Tim TRC Perlindungan Perempuan Anak Indonesia.

Adapun penghargaan itu diberikan kepada :

  1. Kapolres Pelalawan (AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK).
  2. Wakapolres Pelalawan (Kompol Raden Edi Saputra, S.Ag).
  3. Kasat Reskrim Polres Pelalawan (AKP Nardi Masry, SH).

Sedangkan para personil Sat Reskrim Polres Pelalawan yang mendapat penghargaan itu yakni :

  1. Kanit IV PPA (Aiptu Doni Harianto).
  2. Personil Unit IV PPA (Aipda Maruli Tua Pakpahan, SE).
  3. Personil Unit IV PPA (Aipda Adek Furwanto).
  4. Personil Unit IV PPA Briptu Anggun Tinambunan, SE.
  5. Personil Unit IV PPA (Briptu Heri Febrianto).

Pada kesempatan itu, Kapolres Pelalawan (AKBP Guntur Muhammad Tariq) menuturkan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang harus dilakukan.

Menurut  AKBP Guntur Muhammad Tariq, hal tersebut dimaksudkan agar para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak itu mendapat hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya kepada kaum perempuan dan anak anak, sehingga ada efek kepada pelaku. [CSBO/RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ada yang mengetahui dan memahami pikiran serta perasaan kita.”

 

 

 

banner 750x250
Bagikan ke :