Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya, Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan

oleh -475 views
oleh
Terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar (52) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN]Diduga pengedar natkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berusia 52 tahun diamankan Sat.Res Narkoba Polres Asahan.

Terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar (52) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan

Dalam hal ini, pria berusia 52 tahun yang diketahui bernama MS alias Maniar ditangkap dengan dugaan mengedarkan natkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya (Maniar, red).

Saat itu, Senin (24/01/22) sekira pukul 17.00 WIB, Maniar ditangkap di rumah kontrakannya itu di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :