Edarkan Sabu di Rumah Kontrakannya, Pria Berusia 52 Tahun Diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan

oleh -272 views
oleh
Terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar (52) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN]Diduga pengedar natkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berusia 52 tahun diamankan Sat.Res Narkoba Polres Asahan.

Terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar (52) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan

Dalam hal ini, pria berusia 52 tahun yang diketahui bernama MS alias Maniar ditangkap dengan dugaan mengedarkan natkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya (Maniar, red).

Saat itu, Senin (24/01/22) sekira pukul 17.00 WIB, Maniar ditangkap di rumah kontrakannya itu di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R.Batu, Kabupaten Asahan.

Terkait itu, Senin (31/1/22), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) memaparkan, penangkapan atas diri Maniar yang dalam hal ini terduga pengedar sabu-sabu itu, berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat yakni adanya transaksi narkotika denis sabu-sabu yang kerabsekali terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan R Batu, Kabupaten Asahan.

Bermodal informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dipimpin Kanit Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan (Iptu Mulyoto SH MH) personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.

“Setelah sampai di lokasi, personel melihat adanya kegiatan seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tersebut hingga akhirnya personel  melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku yang pada saat hendak membuang barang bukti keluar rumah,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira.

Barang bukti yang didapat dan disita peugas dari terduga pengedar sabu-sabu, MS alias Masniar

Dari pelaku, AKBP Putu Yudha Prawira  mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.88 gram bruto, 2 dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Buah kertas slip transfer, 1 Hp Nokia, 1 bungkus plastik kosong.

Kepada petugas, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (Masniar, red) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial I  warga Kisaran.

“Kini pelaku (Masniar, red) bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Asahan itu. [SBO-83/ATP)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan sekali-kali menganggap remeh kekuatan kasih untuk merubah hati dan pikiran.”

banner 750x250
Bagikan ke :