Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS

oleh -184 views
oleh
Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS
Diduga Rampas Sepeda Motor, DZ Warga Tamora Diciduk Satreskrim Polresta DS
banner 750x250
  • 2 Pelaku Lainnya DPO

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Diduga merampas (mencuri dengan kekerasan, red) sepeda motor, 1 dari 3 terduga pelaku perampasan sepeda motor, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang (DS).

Sementara itu, 2 terduga pelaku lainnya, kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta DS (Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, SIK, MH) membenarkan penangkapan yang dalam dal ini memaparkan, satu terduga pelaku perampasan sepeda motor yang tertangkap itu diketahui salah seorang warga Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten DS, berinisial DZ (31).

Sedangkan korban, ungkap Kasat Reskrim Polresta DS itu diketahui beriinsial HA (25), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten DS.

Dalam penangkapan itu, tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang kini menjabat Kasat Polresta DS itu, peruga juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan 1 unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengungkapkan, pelaku (DZ, red) mengakui perbuatannya sudah berulangkali dilakukannya (DZ, red) di wilayah Kecamatan Tamora.

Terkait perampasan sepeda motor milik HA itu, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengungkapkan, DZ mengakui perampasan sepeda motor itu dilakukannya bersama 2 orang temannya yakni HR dan M yang hingga kini masih dalam DPO dan petugas terus melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannnya itu, Kompol I Kadek H. Cahyadi menegaskan, para pelaku (DZ, red) dijerat  pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, perampasan sepeda motor itu terjadi Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru,  Kecamatan Tamora, Kebupaten DS.

Adapun kejadian itu berawal Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB yang saat itu korban (HA, red) pergi ke Lapangan Tengku Raja Muda, Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor untuk duduk-duduk (nongkrong).

Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, Kamis 4 Mei 2023, HA pun pulang ke rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis.

Namun, ditengah perjalanannya menuju pulang, tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tamora, Kabupaten DS, korban (HA, red) berhenti karena ada panggilan/pesan di Handphone (HP) nya (HA, red).

Selanjutnya, saat HA memeriksa HPnya itu, tiba-tiba datang tiga orang terduga pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya (HA, red).

Karena merasa terancam,  korbanpun turun dari sepeda motor miliknya dan tiga terduga pelaku itu langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas kejadian itu, korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu.

Menanggapi laporannya (HA, redf) itu, personil Sat Reskrim Polresta DS langsung melakukan Olah TKP dan lmelakukan penyelidikan.

Hasilnya, Selasa 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan salah seorang dari tiga pelaku itu yakni DZ  dirumahnya di Kecamatan Tamora yang selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu.”

banner 750x250
Bagikan ke :