Diduga Pengedar Narkotika, Terduga  J alias Jul Kaput dan Zulfahmi Nasution alias Zul Di ciduk Satres Narkoba Polres Asahan

oleh -337 views
oleh
Diduga Pengedar Narkotika, Terduga J alias Jul Kaput dan Zulfahmi Nasution alias Zul Di ciduk Satres Narkoba Polres Asahan
banner 750x250

Satyabhaktionline.com | ASAHAN – Dua terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu, diciduk petugas Satres. Narkoba Polres Asahan.

Terkait itu, Jumat (01/04), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH) memaparkan, dua terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang diketahui berinisal J alias Jul Kaput (47) warga Desa Huta Ginjang, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Zulfahmi Nasution alias Zul (29) warga Hesa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kedua terduga pengedar barang haram (shabu-shabu, red) itu, tutur AKBP Putu Yudha Prawira, ditangkap Sabtu (26/03) sekira pukul 22.30 WIB bersama barang buktinya di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Adapun barang bukti kejahatan yang ditemukan dan disita petugas atas  kedua terduga pengedar shabu-shabu itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, petugas menemukan dan menyita 10  plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,65 gram, 1 dompet kecil warna pink, uang tunai Rp. 140.000,  1 unit handphone lipat merek Samsung warna ungu.

Terkait penangkapan atas kedua terduga pengedar shabu-shabu itu, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, hal tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan, bahwa di Desa Huta Ginjang ada Laki laki yang bernama Jul Kaput sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah rumahnya (Jul Kaput, red).

Atas informasi yang selanjutnya ciri-ciri terduga Jul Kaput diketahui, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung menuju rumah Jul Kaput dan  melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, dari rumah Jul Kaput, petugas menemukan dompet pink yang berisikan 10 klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu.

Atas penemuan barang haram itu, petugaspun mengamankan dan memboyong Jul Kaput ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan untuk di periksa dan mempertanggungjawabkan kejahatannya itu.

Saat diperiksa, AKBP Putu Yudha Prawira  menuturkan, kepada petugas, Jul Kaput mengaku, barang haram (shabu-shabu, red) itu didapatnya (Jul Kaput, red) dari Zulfahmi Nasution alias Zul yang juga seorang terduga pengedar shabu-shabu.

Dalam hal ini,  ungkap AKBP Putu Yudha Prawira , terduga pengedar shabu-shabu (Zulfahmi Nasution alias Zul, red) itu, sudah ditangkap petugas bersamaan dengan Jul Kaput di dekat rumahnya tepatnya di lokasi permainan judi yakni Game Ikan.

Mengakhiri paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kepada petugas saat diperiksa, Zulfahmi Nasution alias Zul  mengaku, barang haram (shabu-shabu, red) itu diperolehnya sari seseorang berinisial SD warga Tanjung Balai. *****

Penulis : SBO-83/ATP

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika ingin jadi pemenang, kita harus memberikan segala-galanya.”

banner 750x250
Bagikan ke :