Satyabhaktionline.com | ASAHAN – Dua terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu, diciduk petugas Satres. Narkoba Polres Asahan.
Terkait itu, Jumat (01/04), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH) memaparkan, dua terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang diketahui berinisal J alias Jul Kaput (47) warga Desa Huta Ginjang, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Zulfahmi Nasution alias Zul (29) warga Hesa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kedua terduga pengedar barang haram (shabu-shabu, red) itu, tutur AKBP Putu Yudha Prawira, ditangkap Sabtu (26/03) sekira pukul 22.30 WIB bersama barang buktinya di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Adapun barang bukti kejahatan yang ditemukan dan disita petugas atas kedua terduga pengedar shabu-shabu itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, petugas menemukan dan menyita 10 plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,65 gram, 1 dompet kecil warna pink, uang tunai Rp. 140.000, 1 unit handphone lipat merek Samsung warna ungu.
Terkait penangkapan atas kedua terduga pengedar shabu-shabu itu, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, hal tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan, bahwa di Desa Huta Ginjang ada Laki laki yang bernama Jul Kaput sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah rumahnya (Jul Kaput, red).