Diduga Buang Bayinya Di Aliran Sungai Hingga Meninggal Dunia, FA Ditangkap Polres Asahan

oleh -262 views
oleh
banner 750x250

ASAHAN [satyabhaktionline.com] – Akhirnya, personil Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang tewas dialiran sungai di Dusun V, Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Selasa (16/11) siang lalu.

Terkait itu, Kamis (18/11), kepada wartawan, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadani, SH, MH),  Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) menuturkan, diduga pelaku atas tewasnya bayi yang ditemukan di aliran sungai tersebut adalah ibu kandung korban yakni “FA”(18).

Dalam hal ini, AKP Rahmadani menuturkan, FA diduga telah membuang bayinya itu ke sungai yang mengakibat bayi tersebut meninggal dunia.

Atas dasar itu, Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadani) yang saat itu didamping Kapolsek Prapat Janji (AKP JT Siregar, SH) mengungkapkan, pihaknya (Polres Asahan, red), Kamis (18/11), menangkap FA dari rumahnya (FA, red) di  Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan yang selanjutnya di di boyong ke unit PPA Satreskrim Polres Asahan guna pemeriksaan dan untuk mengetahui motif tersangka (FA, red) membuang bayinya itu.

Terkait kronologis kejadian, AKP Rahmadani memaparkan, kejadian penemuan bayi malang yang diduga dibuang FA (ibu kandung korban, red) dan meninggal dunia itu, berawal dari penemuan seorang warga bernama Warsimin yang saat itu sedang berada diladangnya yang selanjutnya menemukan 1 karung (goni, red) yang tersangkut dipohon sawit dengan bau menyengat di aliran sungai Desa Sei Silau.

Selanjutnya, tutur AKP Rahmadani lagi, Warsimin menarik dan membuka karung/goni tersebut.

“Ternyata, Warsimin menemukan seorang bayi yang sudah meninggal dunia didalam karung/goni yang dibukanya itu, tutur AKP Rahmadani.

Kemudian, Warsimin memberitahukan penemuanya itu kepada temanya serta langsung melapor ke Polsek Prapat Janji Polres asahan.

“Atas laporan itu, Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Asahan bersama persnil Polsek Prapat Janji langsung “turun” ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” AKP Rahmadani SH. MH. (SBO-83/ATP)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Mintalah dan kita akan menerima janji-janji Tuhan.”

banner 750x250
Bagikan ke :