Bongkar Kasus Judi, Polda Sumbar Ungkap 169 Kasus Dengan 294 Tersangka

oleh -180 views
oleh
Foto : Judi Online (ilustrasi)
banner 750x250
  • Kasus dan Para Tersangka, Bertambah

  • Selama Sepekan, Polda Sumbar Bongkar 124 kasus judi dengan 226 tersangka

SATYA BHAKTI ONLINE – PADANG, SUMBAR |

Bila sebelumnya ada 124 kasus judi dengan 226 tersangka, kini sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka judi oleh Polda Sumatra Barat, bertambah menjadi 169 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 294.

Dari jumlah kasus judi tersebut, diketahui kasus judi online sebanyak 93 kasus dan kasus judi offline sebanyak 76 kasus yang kesemuanya itu.

Adapun pemberantasan praktik judi online itu, dilakukan Polda Sumbar  dalam dua pekan terakhir.

Dilansir dari kompas.tv, Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) menjelaskan gencarnya penangkapan para bandar dan pelaku judi secara langsung maupun daring ini membuktikan Polri tidak melindungi para pelaku, khususnya setelah munculnya kasus kematian Brigadir Yosua dan banyaknya  di media sosial menyebut ada praktik judi di balik kasus munculnya kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.

Dalam hal ini, Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan di Polri mulai dari Kapolri hingga ke unsur pimpinan lainnya, untuk melaksanakan perlindungan terhadap praktik judi di daerah.

“Jadi saya tergugat untuk membuktikan kepada publik yang telah menyuarakan itu bahwa institusi Polri mem-backup judi dan sebagainya itu tidak benar. Faktanya kami berantas,” ujar Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) saat dialog di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (18/8/2022).

Untuk mengungkap kasus judi itu, Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) menuturkan pihaknya (Polres Sumbar, red) mengerahkan seluruh personel.

Hasilnya, ungkap Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra), dalam dua pekan terakhir, Polda Sumbar berhasil membongkar 169 kasus judi secara langsung maupun online dengan menetapkan 294 tersangka.

Sejauh ini, tutur Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra), dari hasil pemeriksaan pihaknya (Polda Sumbar, red) belum menemukan para pelaku dan bandara judi itu memiliki konektivitas dengan para tersangka yang ditangkap di Polda lain, seperti Riau, Jambi, Jawa Timur dan Jakarta.

Menurut Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra),  banyaknya praktik judi secara langsung maupun online ini tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

“Masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah dijadikan peluang para bandar untuk membuat judi online yang aktivitasnya banyak menggunakan handpohone yang kesemuanya itu  jadi terkonsep digunakan untuk membuka praktik perjudian dan sebagainya,” tutur Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra).

  • Pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Seperti diketahui, dalam dua pekan sejak 1 Agustus hingga 15 Agustus 2022, Polda Sumbar menangkap 230 tersangka judi

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar (Kombes Pol Dwi Sulistyawan) dalam jumpa pers di Padang, sebagaimana dilansir dari republika.co.id.

Saat itu, Senin 15 Agustus 2022), Kabid Humas Polda Sumbar (Kombes Pol Dwi Sulistyawan)menuturkan, ratusan tersangka diamankan berdasarkan 124 laporan polisi.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumbar (Kombes Pol Dwi Sulistyawan) mengungkapkan, pengungkapan kasus judi itu dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

“Paling banyak di Polresta Padang mencapai 19 laporan polisi dengan jumlah 25 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar itu.

Adapun ratusan kasus judi yang diungkap itu, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menuturkan, semua itu bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi online.

“Dari ratusan tersangka yang diamankan itu,  belum ada yang menyentuh besar-besar (bandar). Kami masih melakukan pengembangan,” tutur Kombes Pol Dwi Sulistyawan lagi.

Terkait gencarnya pengungkapan kasus judi di Sumbar itu, ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan, hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa Putra), karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

Selain itu, ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan, perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya.

“Justru judilah akan membuat bandar saja kaya,” ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Karena itu, tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar.

Menurut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, hal itu menjadi komitmen Kapolda Sumbar, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice, tapi harus sampai ke persidangan.

“Saat ini seluruh tersangka kasus judi yang diamankan itu, telah kami tahan,” pungkas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

[RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jika kita membutuhkan pengawet hidup, jangan mengecam kemasannya.”

banner 750x250
Bagikan ke :