SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Bawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia, nahkoda kapal tanpa nama terima upah senilai Rp.5 juta.
Demikian diungkapkan Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) didampingi Danlanal TBA (Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan (Eko Hartarto) saat memaparkan kasus diamankannya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.
Saat itu, Jumat (07/01/22) di halaman Mapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, saat diperiksa petugas, pelaku yang dalam hal ini merupakan nahkoda (tekong) kapal tanpa nama yang berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai itu mengaku, Kamis (06/01/22) sekira pukul 10.00 WIB, dirinya (JM, red) dihubungi seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung dengan menawarkan untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia (Daerah Morit) dengan upah Rp. 5 juta khusus buat tekong (nahkoda).
Sedangkan upah kepada kuanca (tukang mesin), AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pelaku JM mengaku kuanca mendapat upah Rp. 4.juta dan anggotanya (tukang mesin, red) mendapat Rp. 2 juta.