SATYA BHAKTI ONLINE | Sergai
Dinilai ambil keuntungan dan memperkaya diri atas masalah sengketa terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Sergai (Ridwan, SH) diduga menerima suap dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Soeloeng Laoet.
Dalam hal ini, diduga untuk memuluskan penerbitan HGU PT Soeloeng Laoet yang dinilai bermasalah dengan masyarakat itu, Kepala BPN Sergai (Ridwan) diduga menerima suap berupa segepok uang senilai sekira ratusaan juta rupiah.
Hal tersebut membuat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Serdang Bedagai (Sergai) geram dengan perlakuan Kepala BPN Sergai (Ridwan).
Untuk melancarkan dugaan Gratifikasi hingga menerima Dana CSR dari dari PT Soeloeng Laoet itu, diduga Kepala BPN Sergai (Ridwan) bekerjasama dengan menunjuk Marsel yang dalam hal ini pejabat Kasi Ukur BPN sebagai “tangan kanan” atau “perpanjangan tangan” nya.

Terkait itu, kepada wartawan, jurnalis Satya Bhakti Online, salah satu Ketua LSM yakni Ketua LSM Barisan Anti Korupsi Kolusi & Nepotisme Indonesia atau disingkat dengan (LSM BAKKIN), Sujarwo menuturkan, saat ini, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Rampah bersengketa atas lahan HGU yang diketahui bernomor HGU.13/11/2022 miliki PT Soeloeng Laoet.
Ironisnya, ungkap Ketua LSM BAKKIN, pemasalahan sengketa lahan HGU tersebut, diduga dimanfaatkan Kepala BPN Sergai (Ridwan) untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya dengan menerima suap atau gratifikasi dari PT Soeloeng Laoet.