Sebulan ‘Perang’ Lawan Kejahatan Narkotika, Polresta Deli Serdang Tangkap 35 Pelaku Dari 25 Kasus

oleh -499 views
oleh
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Selama satu bulan ‘perang’ melawan kejahatan narkotika, Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan menangkap 35 terduga pelaku kejahatan narkotika beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2408,7 gram dan ganja 39,9 gram.

Demikian paparan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH) didampingi Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain SH) saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/5) sore di Aula Mapolresta Deli Serdang yang dalam hal ini mengungkapkan, pengungkapan ke-25 kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja kerja personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang selama 1 bulan terhitung sejak 11 April 2022 hingga 11 Mei 2022.

Sedangkan ke-35 terduga pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, terdiri 34 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) juga mengungkapkan, dari 25 kasus yang terungkap itu, ada dua kasus yang menonjol, yakni kasus jaringan narkoba antar Kabupaten yang dalam hal ini petugas menangkap 3 terduga pelaku dengan barang bukti narkotika sekira seberat 2,3 kg.

Adapun ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) memaparkan,  AS (46) warga Jalan Denai, Dusun I Induk, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB (34), warga Jalan Pajak Ikan, Dusun V, Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan Z (34), warga Desa Lawe Loning Hakhapen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), penangkapan atas ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu berawal saat  personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan  melakukan under cover by (menyamar) sebagai pembeli sabu yang selanjutnya berhasil berkomunikasi dengan salah seorang tersangka yang hasilnya  disepakati melakukan transaksi di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, lokasi lokasi transaksi yang disepakati itu berubah dan berpindah ke Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran.

Selanjutnya, petugaspun  mengarah ke lokasi dimaksud dan meringkus 2 tersangka yaitu AS dan ASB, Rabu (27/4) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran beserta barang bukti berupa 4 bungkusan plastik warna kuning dengan kemasan teh cina berisi sabu seberat 2.383,2 gram.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :