Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau

oleh -551 views
oleh
Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau
Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Untuk segera kembali diadili, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) ke Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (12/5) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Plt Juru Bicara KPK (Ali Fikri) mengungkapkan, hari ini (Kamis, 12/5/2022, red) jaksa KPK (Yoga Pratomo) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dengan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor ke PN Pekanbaru.

Dengan melimpahkan berkas perkara itu, Ali Fikri mengungkapkan, kewenangan penahanan terhadap mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, lanjut Plt Juru Bicara KPK, untuk sementara waktu tempat penahanan mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu masih tetap dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK (Ali Fikri), berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau itu diketahui saat Annas Maamun yang saat itu Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :