Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

oleh -549 views
oleh
Ilustrasi
banner 1000x300
  • Tanpa Plank Proyek, Dana Proyek Pembangunan di Jalan Bahagia By Pass, Medan Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri

SATYABHAKTIONLINE.COM – [MEDAN] | Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan, pemborong harus pasang papan proyek (plank proyek).

Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek (planks proyek, red) biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah ini, mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai salah satu untuk mengurangi KKN di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu peraturan yang diterapkan yakni mewajibkan pemasangan papan nama pengumuman (plank proyek, red) oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang dalam hal ini dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah seperti, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

  • Tanpa Plank Proyek, Dana Proyek Pembangunan di Jalan Bahagia By Pass, Medan Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri

Untuk diketahui, diduga ajang memperkaya diri, pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Medan tepatnya di Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai siluman.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :