Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

oleh -401 views
oleh
Ilustrasi
banner 750x250
  • Tanpa Plank Proyek, Dana Proyek Pembangunan di Jalan Bahagia By Pass, Medan Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri

SATYABHAKTIONLINE.COM – [MEDAN] | Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan, pemborong harus pasang papan proyek (plank proyek).

Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek (planks proyek, red) biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah ini, mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai salah satu untuk mengurangi KKN di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu peraturan yang diterapkan yakni mewajibkan pemasangan papan nama pengumuman (plank proyek, red) oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang dalam hal ini dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah seperti, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

  • Tanpa Plank Proyek, Dana Proyek Pembangunan di Jalan Bahagia By Pass, Medan Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri

Untuk diketahui, diduga ajang memperkaya diri, pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Medan tepatnya di Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai siluman.

Pasalnya, pelaksanaan  pekerjaan proyek pembangunan tersebut tanpa ada pemasangan plank proyek.

Menurut masyarakat setempat, pekerjaan proyek pembangunan drainase itu, sudah 1 bulan lamanya.

Namun, hingga kini sudah dipenghujung tahun 2021, proyek pembangunan tersebut belum juga selesai dikerjakan.

Akibatnya, salah seorang warga yang tinggal dan berdagang di sekitar lokasi proyek pembangunan tersebut mengaku merasa terganggu.

Bahkan masyarakat yang berdagang di sekitar proyrk pembangunan itu juga mengungkapkan, dagangannya yang selama ini ramai dengan pembeli, kini nyaris tidak ada lagi akibat proyek pembangunan yang hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan.

Berdasarkan pantauan yang berulang kali di lokasi proyek pembangunan itu, tampak pelaksanaan proyek yang dalam hal ini pembangunan drainase tidak ada dilakukan pemasangan plank papan informasi pembangunan alias tidak ada plank proyeknya.

Anehnya, Rabu (29/12/21), saat dikonfirmasi terkait plank proyek itu, seseorang yang mengaku bermarga Purba mengungkapkan plank proyek atas proyek pembangunan itu, ada.

Ironisnya, Purba yang juga mengaku dirinya sebagai pegawas yang ditugaskan dari perusahaan pelakasana proyek pembanguna itu, tidak dapat menunjukkan plank proyek pembangunan itu,

Tidak hanya itu saja, saat ditanya nama perusahaan pelaksana proyek yang menugaskan dirinya (Purba, red) sebagai pegawas pelaksana proyek pembangunan itu, Purba mengaku tidak tahu,

Namun, Purba mengungkapkan, proyek pembangunan drainase itu adalah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Untuk diketahui, papan informasi proyek atau yang akrab dikenal dengan plank proyek itu, bukan sekedar formalitas pajangan untuk suatu pekerjaan saja.

Dalam hal ini, plank proyek itu berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik dan diharuskan memuat informasi-informasi yang lengkap seperti, nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.

Selain itu, pada plank proyek tersebut juga diharuskan memuat informasi-informasi terkait waktu pelaksanaan seperti berapa lama pekerjaan itu dilaksanakan yang dalam hal ini memuat informasi kapan pekerjaan itu di laksanakan dan kapan pekerjaan itu berakhir.

Tidak hanya itu saja, nama perusahaan yang dalam hal ini sebagai pelaksana pekerjaan itu dan nama konsultan pengawas juga diharuskan dimuatkan pada plank proyek itu.

Namun fakta yang terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan itu, terlihat tidak demikian.

Sebagaimana amanah Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 diketahui dan diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang dalam hal ini memuat informasi seperti, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Suatu awal yang baru bukan saja ada di permulaaan tahun, tetapi juga disaat kita bangun di pagi pagi hari.”

 

 

 

 

banner 750x250
Bagikan ke :