SATYA BHAKTI ONLINE – RIAU | Mohon kepastian hukum tentang pengrusakan mobil, Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan kepada Kapolsek Mandau.
Dalam hal ini, dengan mengaku dirinya yang melayangkan Dumas tersebut dan sebagai korban pengrusakan mobil, Indra (36), warga Jalan Meranti RT 02 RW 09 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis menuturkan, Dumas tersebut terkait pengrusakan mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam BM 9822 TS atas nama Paris Sitompul yang terjadi di Simpang Rampok, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Bengkalis pada 17 Desember 2020 sekira 22.00 WIB lalu yang kesemuanya itu telah di adukan ke Polsek Mandau pada 5 Februari 2021 lalu sesuai tanda bukti laporan nomor TBL/28/II/2021/SPKT/RES-BKS/SEK.MANDAU.
“Dumas itu saya buat atas laporan saya tentang pengrusakan mobil L300 pick up warna hitam BM 9822 TM atas nama Paris Sitompul yang terjadi di Simpang Rampok, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Bengkalis pada 17 Desember 2020 pukul 22.00 WIB dan sudah saya adukan ke Polsek Mandau pada 5 Februari 2021 sesuai tanda bukti laporan nomor TBL/28/II/2021/SPKT/RES-BKS/SEK.MANDAU,” ungkap Indra Kamis (29/4/2021).
Menurut Indra, laporannya itu sudah ditangani penyidik Unit Idik III Polsek Mandau atas nama Bripka Dedy Oscar Ginting.
Dalam hal ini, ungkap Indra, sesuai SP2HP No B/21/II/2021/RESKRIM, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka.
Adapun peristiwa pengrusakan itu terjadi karena mobil yang dikendarai Indra dituduh telah melakukan pencurian hewan ternak.
Akibat pengrusakan itu, kondisi mobil ringsek berat setelah dirusak massa dan sebagian pelaku masih dalam pengejaran.
Menanggapi itu, saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) siang. Kapolsek Mandau, AKP J. L Toruan menuturkan,
Polsek Mandau Resort Bengkalis, Polda Riau segera melakukan penindakan terhadap pelaku pengrusakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam yang belum tertangkap.
“Iya, nanti saya cek. Sudah ada yang kita tangkap. Untuk pelaku lain, nanti saya cek,” ujar Kapolsek AKP J. L Toruan.
Atas kasus itu, Kapolsek AKP J. L Toruan mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan beberapa tersangka dan berkasnya sudah diajukan ke pihak kejaksaan.
“Sudah ada yang diamankan, dan berkasnya sudah maju ke jaksa,” ungkap Kapolsek AKP J. L Toruan.
Disinggung tentang masih banyak pelaku lainnya yang berkeliaran dan korban bersedia menunjukkan keberadaan pelaku, Kapolsek AKP J. L Toruan menjawab, masih dalam proses.
“Masih dalam proses, nanti saya cek,” pungkas Kapolsek AKP J. L Toruan.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan, agar tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berkeliaran, seorang oknum kepala desa diduga telah mengintervensi pihak berwajib guna upaya melindungi pelaku dari tindakan petugas.
Menanggapi dugaan atas dirinya yang telah mengintervensi pihak berwajib upaya melindungi pelaku dari tindakan petugas itu, Kepala Desa (Kades) Bathin Betuah, Prayetno membantah dugaan itu.
“Tidak benar saya melindungi pelaku pengrusakan mobil itu,” tegas Kades Prayetno, Kamis (29/4/21).
Namun, Kades Prayetno menuturkan, atas kejadian itu, sebagian pelaku belum ditangkap dan masih berkeliaran.
Untuk diketahui, adapun dua tersangka atas kasus pengrusakan mobil Mitsubishi L300 yang sudah diamankan itu, yakni BP dan EK.
Namun, belasan pelaku lainnya masih berkeliaran. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang