Buktikan Tidak Ada Yang Kebal Hukum, Kapolda Sumut Langsung Turun Grebek Dua Lokasi Judi Kota Medan

oleh -315 views
oleh
banner 1000x200

Satya Bhakti Online – MEDAN |

Polda Sumut membuktikan tidak ada yang kebal hukum bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, lokasi judi “Tembak Ikan” di Medan yang kabarnya bebas beroperasi dan kebal hukum itu, akhirnya digrebek petugas kepolisian.

Tidak tanggung-tanggung, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) bersama Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto) “turun” langsung menggrebek dua lokasi judi di Medan.

Saat itu, Sabtu, 11 Juni 2022, malam, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak), Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto), Dirkrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja), Wadirkrimum (AKBP Alamsyah Hasibuan), Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda) serta pejabat utama (PJU) Polda Sumut dan Polrestabes Medan turun langsung menggrebek dua lokasi judi “Tembak Ikan” di Medan.

Adapun dua lokasi judi “Tembak Ikan” tersebut di Komplek Asia Mega Mas, Jl. Sukaramai II, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara dan di Komplek MMTC, Jalan William Iskandar, Kota Medan.

Atas penggrebekan loksi judi tersebut, petugas kepolisian yang langsung dipimpin Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) didamping Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto) itu, menemukan dan menyita berbagai mesin judi, seperti seperti mesin “Tembak Ikan dan “Mickey Mouse”.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan orang pemain judi yang dalam hal ini, empat diantaranya wanita.

Tidak hanya itu saja, pemilik lokasi judi juga ikut diamankan polisi.

Kini, puluhan orang terduga pemain judi tersebut beserta barang bukti yakni mesin judi tersebut diamankan dan diboyong ke Mapolda Sumut.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memamparkan, Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas kepada setiap penyakit masyarakat termasuk judi.

“Tidak ada tempat judi yang terlepas dari tindakan kita. Apabila ada yang menganggap bahwa ada tempat perjudian yang tidak tersentuh hukum, segera laporkan, akan kita tindak,” tegas juru bicara Polda Sumut itu.

Menurut polisi berpangkat tiga melati itu, pihaknya (polisi, red) akan melakukan penyisiran di setiap tempat judi, khususya di Kota Medan dan umumnya di Sumut.

Untuk lokasi-lokasi judi yang informasinya sudah ada, seperti di Marelan dan di Capital, Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, pihaknya (polisi) akan mencari tahu kebenarannya dan akan di lakukan tindakan tegas.

Untuk diketahui, saat penggerebekan lokasi perjudian di Komplek MMTC tepatnya di Blok O nomor 8, polisi mengamanlan pengelola dan beberapa karyawan dan pemain judi tembak ikan.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 45.480.000, 4 mesin tembak ikan, 4 mesin bubble, 15 mesin Sloot, 5 pack kartu, 1 tas hitam berisi voucher game 1 block dan alat tulis, 12 block notes kosong, 1 unit kalkulator, 9 voucher kartu game, 1 buah buku mutasi expedisi dan 1 kardus kartu remi “flowers”.

Sedangkan di lokasi judi lain, yakni di Komplek Asia Mega Mas tepatnya di Blok DD, polisi menyita 1 unit mesin ujudi Gok Kong, 1 unit mesin judi piala 1 unit serta master chief 4 buah. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Seorang juara menganggap dan memanfaatkan setiap kegagalannya sebagai langkah menuju kemenangan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :