MEDAN [satyabhaktionline.com] – Sebagai wujud komitmennya “perang” dengan narkoba, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ringkus lima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yakni Malaysia-Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu 1 bulan lamanya.
Adapun kelima pelaku sindikat narkoba yang diringkus dan diamankan itu diketahui bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.
Terkait itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, kelima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama satu bulan mulai dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.
“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,” ungkap Kapolda Sumut didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Terkait modus yang dipergunakan oleh para pelaku sindikat narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, modusnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.