Komit “Perang” Dengan Narkoba, Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

oleh -185 views
oleh
banner 750x250

MEDAN [satyabhaktionline.com] – Sebagai wujud komitmennya “perang” dengan narkoba, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ringkus lima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yakni Malaysia-Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu 1 bulan lamanya.

Adapun kelima pelaku sindikat narkoba yang diringkus dan diamankan itu diketahui bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.

Terkait itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, kelima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama satu bulan mulai dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.

“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,” ungkap Kapolda Sumut didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.

Terkait modus yang dipergunakan oleh para pelaku sindikat narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, modusnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.

“Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna,” ungkap Kapolda Sumut.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, kini kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut dan para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021.

“Dari tangan tersangka itu (Irwanul alias Bembeng, red) disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg,” ungkap Kombes Pol Wisnu Adji.

Kemudian, lanjut Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021.

“Dari tangan kedua tersangka itu (tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, red) disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel,” ungkap Direktur Res Narkoba Polda Sumut.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan atas penangkapan tersangka Abdi Irawan, Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu kemabli mengungkapkan, di kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Jalan Eka Rasmi, petugas meringkus dua orang tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan M Soleh.

“Dari penangkapan tersangka Trisno Susanto dan M Soleh itu, petugas mendapatkan dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kg yang disimpan di tas ransel,” pungkas Direktur Res Narkoba Polda Sumut itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika ingin memperoleh bagian dari ketenaran, kita juga harus bersedia memperoleh bagian dari kesalahan.”

banner 750x250
Bagikan ke :