Komit Berantas Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Natkoba

oleh -213 views
oleh
Foto : Diduga pengedar shabu-shabu, Y (23) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Halat, Kota Medan
banner 750x250
  • Terduga Pengedar Shabu-Shabu, di Tangkap di Jalan Halat, Kota Medan

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Sebagai wujud komitmen berantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, personil Satuan Reserse (Satres) Nerkoba Polresta Deli Serdang, kembali menangkap seorang terduga pengedar narkotika.

Kali ini, Kamis 7 Juli 2022, diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu, seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Informasinya, terduga pengedar shabu-shabu itu ditangkap saat Tim Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan undercover by (penyamaran, red) untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual shabu-shabu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, setelah disepakati, akhirnya transaksi jual beli barang haram (narkoba, red) itu disepakati di Jalan Halat, Kota Medan.

Selanjutnya, tidak ingin “target” nya lepas, petugaspun tiba di lokasi yang telah disepakati itu sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, datang seorang laki-laki mengenakan jaket berwarna abu-abu dan mengendarai sepeda motor mengarah dan menghampiri petugas.

Setelah memastikan orang tersebut adalah “target” orang yang diduga membawa shabu-shabu, dengan sigap petugas langsung mengamankan lelaki tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus paket narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas di dalam plastik warna kuning dari dalam jaket yang dikenakan lelaki berinisial Y itu.

Akhirnya bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekira 51,4 gram (bruto) tersebut, terduga pengedar narkoba (Y, red) berikut sepeda motor yang dikendarinya (Y, red) itu, di gelandang petugas ke Mako Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) mewakili Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkoba  berinisial Y di Jalan Halat, Kota Medan tersebut merupakan upaya keseriusan Polresta Deli Serdang yakni Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang.

Terkait proses hukum atas penangkapan Y, terduga pengedar narkoba itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain, SH) menegaskan, pihaknya (Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, red) juga akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan.

Atas perbuatannya (Y, red) yang diduga mengedarkan narkoba itu, Kompol Zulkarnain menegasakan, Y dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup.” [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kebahagiaan datang dari dalam hati kita, bukan dari keadaan di sekitar kita.”

banner 750x250
Bagikan ke :