Komit Berantas Kejahatan Narkotika, Sat.Res Narkoba Polres Tapteng Tangkap Terduga Bandar Yang Juga Pengedar Narkotika

oleh -512 views
oleh
Komit Berantas Kejahatan Narkotika, Sat.Res Narkoba Polres Tapteng Tangkap Terduga Bandar Yang Juga Pengedar Narkotika
Komit Berantas Kejahatan Narkotika, Sat.Res Narkoba Polres Tapteng Tangkap Terduga Bandar Yang Juga Pengedar Narkotika
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [TAPTENG] – Buktikan komitmennya memberantas kejahatan narkotika, personilSatuan Reserse (Sat.Res) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), tangkap terduga bandar narkotika.

Saat itu, Jum’at (04/03) sekira pukul 17.00 Wib, personil Sat.Res Narkoba Polres Tapteng yang komit memberantas kejatahatan narkotika yang salahsatunya peredaran natkotika itu, menangkap seorang terduga penjahat narkotika yakni MS (37) di Desa Sijago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

Terkait itu, Kapolres Tapteng (AKBP Jimmy Christian Samma, SIK) melalui Kasi Humas Polres Tapteng (AKP Horas Gurning) menuturkan, penangkapan atas diri terduga penjahat narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki warga Desa Sijago Jago yang dalam hal ini merupakan bandar narkotika yang akrab di kenal dengan Bandar narkoba.

Atas informasi itu, Kasi Humas Polres Tapteng (AKP Horas Gurning) menuturkan, Kasatres Narkoba (AKP Juli Purwono, SH, MH) langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya, ungkap juru bicara Polres Tapteng itu, diketahui terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

“Adapun terduga pelaku bandar dan juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu, diketahui berinisial MS,” tutur juru bicara Polres Tapteng itu.

Selanjutnya, tutur AKP Horas Gurning, personil (polisi, red) memancing terduga bandar narkoba itu (MS, red) untuk bertemu guna bertransaksi dan membawa barang haram  berupa Narkoba jenis sabu-sabu itu.

Setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba (MS, red) itu, juru bicara Polres Tapteng itu menuturkan, sekira pukul 16.30 WIB, dengan dipimpin Ipda Zul Ependi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng segera “bergerak” menuju Desa Sijago Jago, Kecamatan Badiri yang dalam hal ini merupakan tempat bertransaksi narkoba.

Kemudian, ungkap Kasi Humas Polres Tapteng itu, dengan tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng langsung mengamankan MS yang dalam hal ini terduga bandar dan pengedar narkoba itu.

Saat MS digeledah, AKP Horas Gurning mengungkapkan, Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan MS.

Selain itu, AKP Horas Gurning kembali mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng juga menemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening dari pinggang MS.

Selanjutnya, ungkap juru bicara Polres Tapteng itu lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng juga menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dari lantai tempat /lokasi penangkapan.

Kemudian, ungkap juru bicara Polres Tapteng itu, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan di rumah MS, ditemukan 1 buah tas kecil yang berisihkan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Tidak hanya itu saja, juru bicara Polres Tapteng itu kembali mengungkapkan, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan di kamar rumah MS, ditemukan 1 bungkus plastik es berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, tutur AKP Horas Gurning, seluruh barang bukti kejahatan terduga penjahat narkotika (MS, red) yakni, narkotika berupa sabu-sabu seberat 3,72 gram dan ganja seberat 5,52 gram itu, disita petugas.

“Kepada petugas (polisi, red), MS mengaku dirinya (MS, red) mendaparkan narkotika (sabu-sabu dan ganja, red) itu dari seseorang berinisial I,” ungkap juru bicara Polres Tapteng itu.

Namun, ungkap juru bicara Polres Tapteng itu lagi,  seseorang berinisial I itu, belum tertangkap.

Saat ini, tegas juru bicara Polres Tapteng itu, MS yang dalam hal in terduga bandar dan pengedar narkotika itu sudah diamankan alias di tahan di Mapolres Tapteng guna diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada kesempatan itu, dengan menyampaikan pesan Kapolres Tapteng (AKBP Jimmy Christian Samma, SIK) ,  kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum  Polres Tapteng tekait pemberantasan kejahatan narkotika, Kasi Humas Polres Tapteng (AKP Horas Gurning) menuturkan, agar jangan takut untuk memberikan informasi guna dapat mencegah peredaran narkotika.

“Identitas masyarakat yang memberikan informasi guna dapat mencegah peredaran narkotika itu, akan dilindungi dan dirahasiakan, pungkas Kasi Humas Polres Tapteng (AKP Horas Gurning). [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sekali-sekali, tertawakanlah diri kita sendiri, karena itu ada baiknya.”

banner 750x250
Bagikan ke :