SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Akhirnya, Kamis (27/01/22), Polda Sumut yang dalam hal ini Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Adapun oknum mantan Satgas PDIP Kota Medan yang dalam hal ini tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu yakni warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor dengan inisial HS (46).
Demikian ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini menuturkan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II atas kasus penganiayaan yang dilakukannya (tersangka HS, red) terhadap anak berinisial A (17) didepan salah satu minimarket.