3 Terduga Koruptor di Sekretariat DPRD Deli Serdang Dipenjara

oleh -174 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Akhirnya, 3 terduga koruptor di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang ditahan alias dipenjara.

Demikian terungkap dalam Press Release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang tentang Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018 / 2019.

Berdasarkan Press Release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH) dinyatakan,  Kamis (27/11/21), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka yakni 3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berikut barang buktinya (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), baik formil maupun materil.

Dalam hal ini, ke-3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang itu dinyatakan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018 / 2019.

Adapun ke-3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang ditahan itu yakni :

  1. Indrawansyah Putra Harahap, SE yang dalam hal ini penahanannya didasari Surat Perintah Penahanan (SP. Han) dengan Nomor : Print-01/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
  2. Jamil Lubis yang dalam hal ini penahanannya didasari SP. Han dengan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
  3. Rini Tutut Ariningrum, SE yang dalam hal ini penahanannya didasari SP. Han dengan Nomor : Print-03/L.2.14.4/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.

Atas dasar masing-masing SP Han itu, ke-3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang pun dimasukkan ke dalam penjara alias ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari kedepan terhitung tanggal masing-masing SP Han.

Selanjutnya, diakhir Press Release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH) itu dinyatakan, dalam waktu yang tidak lama, JPU akan melimpahkan perkara atas 3 terduga koruptor di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan hanya membuang tabiat buruk. Gantilah dengan sifat terpuji.”

banner 750x250
Bagikan ke :