-
BB, Sabu-Sabu Seberat 1.46 Gram Bruto
SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Ternyata, bisnis barang haram (narkoba, red) jenis sabu-sabu, juga digeluti perempuan.
Buktinya, seorang perempuan yang dalam hal ini ibu rumah tangga (IRT) diketahui menjual barang haram berupa sabu-sabu.
Hebatnya lagi, IRT yang diketahui berinisial K alias Liza (44) warga Dusun III Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menjual barang haram itu di rumahnya.
Namun, usaha jual barang haram itu diketahui polisi yang akhirnya, Senin (03/01/22) sekira pukul 15.00 WIB, polisi dari Sat.Res Narkoba Polres Asahan menangkap K alias Liza di kediamannya (K alias Liza, red)